JENEPONTO, SEKILASINDO.COM –
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HS (41) ditangkap Satres Narkoba Polres Jeneponto. Ia diduga menjual sabu.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Abd Majid didampingi Kanit Opsnal Bripka Baharuddin, melakukan pengerebekan dan menangkap IRT tersebut di Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin (2/9/2019).
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, membeberkan pelaku HS sejauh ini memang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu.
“Pelaku sering melakukan transaksi. Pelaku sedang berada di rumahnya saat ditangkap,” bebernya, Selasa (3/9/2019).
“Anggota menemukan dua schaset narkotika jenis sabu yang dililitkan isolasi. disimpan di atas karpet tempat duduk pelaku,” ujarnya.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni sendok pipet plastik, dua buah korek gas dan sebuah isolasi warna hitam terletak dimeja ruang tamu.
“Pelaku pun mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
(firman/ard)