DaerahHuKrim

Warga Citeras Mulai Resah, “Galian Pasir di Ekploitasi Tak Sesuai SOP”

×

Warga Citeras Mulai Resah, “Galian Pasir di Ekploitasi Tak Sesuai SOP”

Sebarkan artikel ini

LEBAK, SEKILASINDO. COM-Galian C di Wilayah Citeras sampai dengan saat ini masih tetap berlangsung, padahal sebelum dilimpahkan kewenangannya ke Pemerintah Provinsi, galian pasir di Citeras mendapatkan moratorium dari Pemerintah Kabupaten Lebak.

Hal ini juga menimbulkan tandatanya apakah perusahaan galian pasir masih boleh beroperasi ? Pasalnya ijin yang mungkin di milikinya disinyalir sudah abis masa berlakunya. “Penutupan lokasi pertambangan pasir itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 540/94.C-Distamben/2016,” tentang penutupan pertambangan pasir baik yang berizin maupun tidak berizin.

Click Here

Menurut warga setempat, persoalan galian pasir di Citeras menyisakan persoalan mengenai dilanggarnya SOP tentang mekanisme produksi hingga mobilisasi angkutan yang sering sekali membawa pasir dalam keadaan basah, dan berceceran dijalanan sehingga basah dan licin hal ini sering mengakibatkan kecelakaan. Bukan hanya itu dalam keadaan kering pun menimbulkan debu yang mungkin menimbulkan penyakit ispa. Ujar Warga, Kamis (29/8)

Masih kata warga, apabila hal ini didiamkan saja oleh pemerintah provinsi banten yang dalam hal ini salah satu nya harus bertanggungjawab adalah dinas pertambangan dan energi, maka kita akan laporkan pula kepada yang punya wilayah administratif yakni bupati Lebak agar ikut menertibkan galian pasir di wilayah citeras,” Imbuhnya

Senada dengan Dinar kusumajaya sebagai pengurus Perkumpulan Urang Banten menegaskan kita akan memfasilitasi dan koordinasi mengenai bagaimana wilayah citeras ini agar tertib, “ saya mendapatkan pengarahan dari pembina PUB KAB.LEBAK ki Buya karis agar PUB selalu juga ikut mengkritisi apabila ada ketidak sesuaian mengenai aturan dan Standar Operasional presedur.tegasnya

untuk itu Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke bupati lebak dan ketua kadin provinsi banten. Misalnya lagi saat ini, banyak pengusaha pertambangan pasir tidak melakukan program reklamasi untuk penghijauan.

Padahal program reklamasi merupakan kewajiban setelah pertambangan pasir. Dengan begitu tidak akan terjadi seperti saat ini dimana kini kondisi lingkungan di daerah itu terjadi kerusakan, bahkan petani sering mengalami kekeringan.

(Dra)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d