MAKASSAR, SEKILASINDO.COM – Muh.Syarief, SH.,MH., Karaeng Naba, yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang ditempati oleh PT Telkom dan Hotel Claro atas keputusan Pengadilan Negeri Makassar melaporkan ke Badan Reserse kriminal Mabes Polri B/3367/v//RES.7.5/2019/BARESKRIM atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh, Wardaya.,SH.,MH.
Sebelumnya, Wardaya, telah melaporkan, Muh Syarief ke Mabes Polri pada bulan Desember 2018 lalu atas dokumen yang menurutnya dianggap palsu.
Namun laporan itu tidak dapat dibuktikan, karena dianggap tidak memiliki alat bukti atau pembanding dan juga saksi.
Merasa dirinya dirugikan dan dipermalukan, Muh. Syarief, kembali melaporkan atas pencemaran nama baiknya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/8/2019).
Menurut Syarief, tidak ada kaitan masalah dengan laporannya atas dokumen lahan yang ditempati oleh PT Telkom dan Hotel Claro.
“Wardaya tidak memiliki hubungan dengan PT telkom dan Hotel Claro dan dia sok tau atas dokumen lahan tersebut,” geram Syarief.
Syarief menambahkan, jika seandainya dokumennya palsu, tidak mungkin menang saat sidang di Pengadilan Negeri.
“Sebenarnya dokumen yang dimiliki PT Telkom dan Hotel Claro lah yang palsu karena buktinya saya kalahkan di Pengadilan Negeri. Dan saya siap buktikan, buktinya bahwa pohon kelapa yang saya tanam sebagai bukti tanah saya, tepatnya di depan PT Telkom,” kata Muh Syarief.,SH.,MH.,Karaeng Naba.
Penulis: Muh Rizal. SH