LEBAK, SEKILASINDO. COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-IV tentang Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Lebak terhadap Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2019 yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Lebak Ade Sumardi, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Lebak, Senin (12/08/2019)
Dalam sambutannya Wabup menjelaskan bahwa proses perencanaan penganggaran di Kabupaten Lebak senantiasa berpegang teguh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah dikawal dengan baik oleh aplikasi SAHATE untuk belanja hibah dan bantuan sosial berdasarkan usulan dari masyarakat yang telah melewati serangkaian proses verifikasi, serta aplikasi simral yang terintegrasi guna memastikan tiap tahapan perencanaan penganggaran berjalan sebagaimana seharusnya.
Ade juga mengatakan perencanaan dan penganggaran senantiasa mengedepankan aspek prioritas, efektifitas, dan efisiensi anggaran serta mempertimbangkan waktu pelaksanaan, sehingga RAPERDA tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dapat ditetapkan sesuai jadwal yang ditelah disepakati. Selanjutnya Wabup mengatakan dengan telah ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Lebak mengenai RAPERDA tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 akan segera ditindaklanjuti dengan penyampaian kepada Gubernur Banten untuk di evaluasi.
Kemudian dirinya juga menyampaikan bahwa komposisi belanja tidak langsung Mendapat porsi lebih besar dari belanja langsung mengingat dalam belanja tidak langsung bukan semata untuk memenuhi belanja pegawai, namun juga politik, belanja bagi hasil kepada Pemerintah Desa dan belanja tidak terduga. Dari total belanja daerah yang dialokasikan dalam RAPERDA tentang perubahan APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2019, peruntukan belanja bagi kepentingan publik 62,75 % sedangkan banja pegawai mendapat porsi 37,25 %.
“Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk bersama-sama meningkatkan efisiensi, efektifitas dan produktifitas anggaran belanja daerah mari kita gunakan APBD ini dengan tepat dan benar dalam menghadapi keterbatasan dana serta saling bahu-membahu melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan, menggali dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan daerah” ucap ade.
Sedangkan Acep Yahya selaku Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lebak mengatakan bahwa pembahasan rancangan perubahan APBD 2019 yang telah dilakukan didasarkan atas kajian dan evaluasi untuk dokumentasi nota Pengantar Bupati Lebak terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Lebak tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019, Pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota Pengantar Bupati Lebak mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2019, jawaban Bupati Lebak mengenai Raperda perubahan APBD 2019, dokumentasi nota keuangan Bupati Lebak tentang perubahan APBD 2019, Dokumen Rencana Kerja anggaran dari perangkat daerah, laporan komisi-komisi DPRD Kabupaten Lebak tentang hasil rapat kerja komisi-komisi dengan OPD terkait, dan hasil evaluasi badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah.
“Sesuai dengan kebijakan perencanaan belanja daerah yang dianggarkan dalam perubahan APBD 2019 dalam nota Pengantar Bupati Lebak dinyatakan bahwa KUPA dan PPAS-P sebagai acuan dalam penyusunan Raperda perubahan APBD didalamnya yang telah memuat tentang target kinerja yang terukur dari program yang akan dilaksanakan pemerintah daerah dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) dan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah sumber dan pembiayaan daerah yang disertai dengan Asumsi yang mendasarinya, pertimbangan ekonomi mikro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah”. Ujarnya.
Jika diungkapkan lebih dalam menurut juru bicara anggaran bahwa pada prinsipnya hal tersebut dapat digambarkan struktur APBD Perubahan Kabupaten Lebak. (Indra)