ENREKANG, SEKILASINDO. COM- Personil Polres Enrekang yang didampingi personil polsek Alla, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang Melaksanakan Kegiatan Pengamanan Putusan Pengadilan (Eksekusi) yang berlokasi di Jalan Pasanggarahan, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang.
bertempat lahan eksekusi di Jalan Pasanggrahan Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang telah dilaksanakan putusan pengadilan (eksekusi) tanah kering/tanah kebun seluas kurang lebih 22 Hektare oleh Pengadilan Agama Enrekang.
Obyek yang di ekeskusi adalah tanah perkara antara Penggugat Perm. Ernawati Binti Menggang melawan Drs. Tajuddin Bin Menggang yang mana dalam amar putusan Pengadilan Agama Enrekang telah menetapkan tanah kebun objek sengketa seluas 22 are akan dikeluarkan sebanyak 5 are untuk diserahkan kepada para Penggunggat.
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kabag Ops Polres Enrekang Kompol Muhajir, Kapolsek Alla AKP Tu’ba Ta’bilangi Patanggu, Kasat Intelkam Polres Enrekang Iptu Edi Sulistiono, KBO Satsabhara Polres Enrekang Ipda Maga, Panitra Pengadilan Agama Enrekang Muhammad Tang, SH, Lurah Kalosi Ansar, S. Pd, Seksi PMPP Kantor Pertanahan Enrekang Ervan Tangke Tonglo, SH, Bhabinkamtibmas Kel. Kalosi Briptu Suhardiman. Pihak Tergugat (pemohon Eksekusi), Pihak Penggugat (termohon Eksekusi).
Sebelum eksekusi di mulai, para personil pengaman yang terdiri dari personil Polres Enrekang dan Polsek Alla diapelkan dan diAAP (acara arahan pimpinan) oleh Kabag ops Polres Enrekang Kompol Muhajir, untuk dijelaskan cara bertindak dan tugas masing-masing personil.
Kemudian pihak pengadilan Agama Enrekang melalui Panitra membacakan surat keputusan Pengadilan Agama Enrekang tentang pelaksanaan eksekusi, selanjutnya dilanjutkan dengan penetapan batas lahan oleh pihak pengadilan Agama Enrekang.
Selesai melakukan penetapan batas tanah, kemudian diteruskan dengan penebangan pohon yang ada di dalam lokasi lahan eksekusi tersebut oleh pengadilan Agama Enrekang.
Dalam pelaksanaan eksekusi, pengadilan Agama Enrekang mendapat pengamanan dari Polres Enrekang dan Polsek Alla.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Enrekang AKBP. Ibrahim Aji, S.Ik melalui Kabag Ops. Polres Enrekang Kompol. Muhajir mengatakan bahwa Kegiatan pengamanan di awali dengan apel bersama lahan eksekusi Jalan Pasanggrahan Kel. Kalosi Kec. Alla Kab. Enrekang telah di laksanakan putusan pengadilan (eksekusi) tanah kering/tanah kebun seluas kurang lebih 22 Hektare oleh Pengadilan Agama Enrekang.
“Proses eksekusi menggunakan alat chain saw dan parang untuk meratakan tumbuhan yang berada di lokasi yang disengketakan.” Katanya, Kamis (15/08/2019).
Ia menjelaskan, dalam pengamanan eksekusi pihaknya membagi tugas anggota pengamanan.
“Kita melakukan pendekatan kepada pihak termohon, dengan harapan bisa meredam emosi dan amarah termohon, dan alhamdulillah bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang di awali dengan pembacaan hasil putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang. (Amrianto/Bang El)