PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM- Ramai jadi perbincangan hangat di kalangan para kepala sekolah yang ada di Kabupaten Pandeglang soal adanya kegiatan Bintang Sains.
Dimana program tersebut dianggap merupakan Instruksi dari pemerintah kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud).
Hanya saja kegiatan tersebut diduga telah melanggar peraturan Bupati Pandeglang no 15 tahun 2017 sebab tidak tercantum dalam Renaca Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).
Dari hasil Informasi yang di himpun kegiatan ini juga terlalu di paksakan sebab masing-masing sekolah yang ada di Kabupaten Pandeglang sebanyak 850 Sekolah harus mendaftarkan siswanya sebagai peserta.
Kurang lebih setiap sekolah harus membawa peserta sebanyak 5 sampai10 orang dan peserta harus membayar biaya pendaftaran Rp 100 ribu per orang nya.
Yang pastinya, sumber dana untuk kegiatan tersebut di katakan sejumlah kepala sekolah di pastikan dari BOS yang Padahal menurut mereka kegiatan itu tidak bisa di SPJ kan.
Saat awak media meminta tanggapan kepada Ombudsman RI Provinsi Banten, Drs Bambang Poerwanto Sumo, MA mengatakan bila suatu kegiatan tidak ada dalam RKAS dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada, ini berarti maladministrasi.
Apalagi tidak bisa di SPJ kan, sehingga berpotensi menjadi temuan inspektorat dan BPK. Karena salah alokasi dalam penggunaan anggaran dan akan diminta untuk mengembalikan anggaran tersebut. Katanya.
Kata Bambang, bila kegiatan tersebut tidak tercantum dalam RKAS apalagi sampai tidak bisa di SPJ kan sebaiknya pihak sekolah melakukan koordinasi dengan Dinas untuk mendiskusikan hal tersebut. Atau minta fatwa inspektorat. Sarannya.
Hingga berita ini di turunkan awak media masih berusaha untuk mendapatkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dan masih mencari kepanitiaan kegiatan Bintang Sains itu.***(Hd1)