BASEL, SEKILASINDO. COM- Kasatreskrim Polres Basel, AKP Albert Daniel Pimpin penangkapan KDR (55) perangkat Desa Keposang, Bangka Selatan, terkait pungli Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT).
“Berdasarkan aduan masyarakat, Polres Basel pada hari Kamis (1/8/2019) sekira pukul 13.30 WIB mendatangi rumah pelaku di Dusun Harapan Makmur RT/ RW.004/000 Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel, ” ujar Albert, Jumat (2/8/2019).
Kasatreskrim Polres Basel, AKP Albert Daniel seizin Kapolres Basel mengatakan, penangkapan ini atas dasar Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pngli), serta Surat Keputusan Bupati Bangka Selatan, Nomor: 188.45 / 188 / INPT / 2019 tentang Unit Satgas Pemberantasan Pungli tingkat Kabupaten Basel.
Dari hasil Operasi Tangkap tangan tersebut, didapati barang bukti berupa surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah atas nama Perizal Reski, uang sebesar Rp 1 juta, dan satu unit handphone Nokia warna hitam ,” Sambungnya.
Jajaran kepolisian juga berhasil membawa pelaku, KDR (55) ke Mapolres Basel guna dimintai keterangan lebih lanjut. (Adtya/Yadi)