TAKALAR, SEKILASINDO. COM-Proyek pembangunan pusat rehabilitasi sosial ODHIV di Desa Pattoppakang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain IMB, dia juga belum mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Padahal Proyek ini menelan anggaran puluhan miliar itu harusnya melengkapi administrasi sebelum pekerjaan dimulai. Bukan malah mengerjakan proyek baru mengurus administrasi apalagi soal IMB.
Ini dibenarkan Site Manager proyek PT Arus Jaya, Muhammad Fadel,”memang belum ada IMB nya dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) nya,” kata Muhammad Fadel, akunya Fadel, belum lama ini.
Untuk Penerbitan IMB, sementara dalam pengurusan kalau UKL-UPL belum kami urus. “Seharusnya Kementrian Sosial (Kemensos) RI yang mengurus IMB begitupun UKL-UPL nya,” Ucapnya
“Kami hanya pelaksana pembangunan dan kami tidak bisa menunggu terbitnya IMB, baru melaksanakan pengerjaan karena kita deadline waktu, dimana pengerjaannya dimulai sejak 01 Juli sampai 27 Desember 2019 mendatang,” Kata Muhammad Fadel.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Arus Jaya dan CV Sukma Lestari sebagai konsultan pengawas dimana anggarannya dengan nilai kontrak yakni Rp. 25.825.000. 705, 08 sumber dananya dari Dipa Sekretariat Ditjen Rehabilitasi Sosial tahun anggaran 2019.
Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Takalar, Ismail, SE, M.Si juga membenarkan bahwa pembangunan proyek itu belum memilik IMB.
“Baru sementara proses penerbitan IMB. kemarin pihak pelaksana sudah membawa gambar dan dokumennya untuk penerbitan IMB,” ucap Ismail.
Disinggung soal UKL UPL, Ismail mengatakan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar yang mengeluarkan itu. “Kami hanya rekomendasi IMB yang lain di Dinas Lingkungan dan Simtap,”kata Ismail.( */Rin)