SULA, SEKILASINDO.COM – Satnarkoba Polres Kepulauan Sula berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayahnya.
Melalui Press Release yang digelar, dari kasus itu, dua pemuda inisial YU alias Usro (23) dan ST alias Buban (23) diamankan, Jumat (26/7/2019).
Dijelaskan Waka Polres, Kompol Arifin La Ode Buri, kedua tersangka merupakan mahasiswa yang sementara menempuh pendidikan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kuliahnya di Makassar, asalnya Desa Fagudu Kecamatan Kota Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.
Kronologi kejadian pada Rabu 24 Juli 2019 sekitar Pukul 18:00 WIT atas dasar laporan bahwa di Desa Fagudu Kecamatan Sanana sering terjadi penyalagunaan Narkoba jenis sabu.
Dengan adanya informasi tersebut, Sat Res Narkoba, Ipda Ruslan Lutia, mengumpulkan anggotanya dan langsung turun ke sasaran.
“Alhasil pukul 20:00 personil melihat adanya aktifitas yang mencurigakan di rumah tersebut sehingga personil mengambil keputusan melakukan penggerebekan terhadap rumah ST dan YU serta melakukan penggeledahan,” ungkapnya Waka Polres.
Di samping itu hasil penggeledahan personil menemukan barang bukti berupa bong alat isap sabu dan sabu yang disimpan di dalam lemari P3K.
Setelah itu tersangka bersama barang bukti digiring ke Polres Kepulauan Sula untuk diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita yakni 1 klip sabu 0,1 gram, 1 alat hisap terdiri dari 2 pipet, 1 korek api, 1buah gunting, 1 buah pipet kecil atau sisa bekas potongan,” tukasnya Waka Polres.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka dijerat pasal 112 dengan masa hukuman 12 tahun penjara, pasal 127 paling ringan 4 tahun penjara dan denda sedikitnya Rp 8 miliar.
Dalam kasus ini, pihak Polres sementara menetapkan dua tersangka sesuai alat bukti yang diperolehnya.
“Apabila ada pengembanagan hasil lebih lanjut akan kita sampaikan lagi,” tambahnya.
Ipda Ruslan Lutia Sat Narkoba Polres Kepulauan Sula, menjelaskan barang bukti yang diperoleh kedua tersangka dikirim dari Kota Manado sedangkan transaksi melalui sistem transfer.
“Tetapi barang sudah ada di Kecamatan Kota Sanana, tinggal dipesan barangnya sistem buang, lalu diambil saja tanpa saling kenal,” ungkap Ruslan.
Penulis: Jamil Gaus