PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM- Perangkat Desa Kadubera, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Azid menampik adanya pungutan liar yang terjadi di program BPNT sebab menurut dia bahwa pungutan itu berdasarkan Musyawarah dengan Instansi pemerintahan desa, Kepala desa, RT, RW, BPD, dan tokoh masyarakat.
Azid mengatakan dalam pesan WhatsApp nya, bahwa keterangan warga itu hanya satu atau dua yang menurutnya bukan penerima Program BPNT tersebut.
Dia juga mengaku membenarkan telah mendapatkan uang dari Keluarga Penerima Manfaat BPNT sebesar Rp. 20 ribu per penerima. Namun kata dia uang senilai Rp. 10 ribu merupakan Instruksi BTN untuk Saldo adapun untuk Rp. 10 ribu lagi yakni untuk membeli materai, surat kuasa, dan foto copy.
Azid juga berdalih bahwa uang senilai Rp 20 ribu itu untuk saldo dan administrasi itu tidak ada unsur paksaan terhadap masyarakat dan menurut Azid itu bukan pungutan liar ataupun memberatkan masyarakat, dalih Perangkat Desa Kadubera, Azid.
“Jika ingin klarifikasi dengan baik hayu kroscek kembali dengan data yang sebenarnya dari masyarakat yang ada di kami,” katanya.
Di ketahui bahwa telah ramai jadi perbincangan hangat soal adanya dugaan pungutan liar yang di sebut instruksi BTN, bahkan pihak BTN pun membantah hal itu, sehingga pemerintah kabupaten Pandeglang melalui surat pemberitahuan penting yang di keluarkan sekretaris daerah yang bersifat penting. Dimana di dalam surat pemberitahuan itu di sampaikan.
“Menindak lanjuti surat dari Dinas Sosial Pandeglang kepada pimpinan cabang Bank BTN nomor 460/945 Dinsos/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang pasilitas pembukaan rekening bagi KPM Bansos BPNT dan surat balasan dari Bank BTN nomor 59/Clg.II/BCFU….. pada tanggal ….. Juni 2019. Tentang pemberitahuan proses pembebasan saldo awal rekening BPNT.
Dengan ini kami memberitahukan kepada Camat se-kabupaten Pandeglang agar mengabaikan himbauan pembukaan saldo Rp. 10.000 dan bagi yang telah melaksanakan agar dapat mengembalikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang bersangkutan.
Surat tersebut di keluarkan pada tanggal 11 Juli 2019 yang di tandatangani Sekretaris darah H Perry Hasanuddin SH, MH.
Sehingga diduga kuat Pemerintahan desa Kadubera melalui perangkat desa itu sudah diduga mengabaikan surat pemberitahuan penting dari sekretaris daerah Pandeglang. Karena hal itu terbukti hingga sekarang diduga uang milik KPM belum di kembalikan.
Selain itu diduga kuat pihak dinas sosial Pandeglang dan Pendamping BPNT Kecamatan Picung lemah dalam melakukan pengawasan dan mengabaikan surat pemberitahuan itu juga.***(SPN/Hadi).