DaerahHuKrim

Saber Pungli Lebak Gelar Sosialisasi, Ada Pungli Laporkan!!!

×

Saber Pungli Lebak Gelar Sosialisasi, Ada Pungli Laporkan!!!

Sebarkan artikel ini

LEBAK, SEKILASINDO. COM- Tim Saber Pungli (Sapu bersih Pungutan liar) Kabupaten Lebak menggelar sosialisasi di villa Bagedur Malingping Senin (15/07).

Click Here

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Wakapolres Kompol Wendi Andrianto sebagai ketua Saber Pungli, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak Halson Nainggolan sebagai wakil Saber Pungli, jajaran Polres Lebak, jajaran Kodim 0603/Lebak, Camat, dan sejumlah Kades di Lebak Selatan.

Dengan tema sosialisasi “Ada Pungli Laporkan….!!!!” Wakapolres Lebak, Kompol Wendi Andrianto, sebagai ketua Satgas Saber Pungli ketika membuka kegiatan, dan dalam sambutannya menyampaikan Satgas merupakan gabungan beberapa unsur elemen.

“Satgas Saber Pungli merupakan gabungan beberapa unsur, seperti Polri, TNI, Inspektorat dan elemen lainnya,” ujarnya.

Kompol Wendi pun menuturkan Pungli sebagai salah satu faktor penghambat investor. “Pungli merupakan pembicaraan baik tingkat atas maupun bawah, karena Pungli sebagai salah satu penghambat investor untuk berinvestasi, yang tentunya akan menghambat kemajuan daerah” ujarnya.

IPDA Asep Gundara, narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan materi Pungli dengan presentasi kepada peserta kegiatan.

“Tugas Saber Pungli ialah melaksanakan pemberantasan Pungli secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,” terangnya.

Sedangkan mengenai fungsi dan sasaran Saber Pungli, IPDA Asep Gundara mengatakan ada empat fungsi dan sasaran utamanya ialah pelayanan publik.

“Ada empat fungsi Saber Pungli, yaitu Intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi, adapun sasaran utamanya ialah sentra pelayanan publik,” paparnya.

Pantauan wartawan, banyak peserta baik jajaran Kecamatan maupun sejumlah Kades, mempertanyakan kriteria Pungli dan batasan-batasannya, dan pemateri pun menjawab secara rinci, dan intinya ialah jika suatu pelayanan tidak perlu menggunakan biaya tetapi dikenakan biaya atau ada biaya tetapi dikenakan biaya lebih, maka hal tersebut termasuk Pungli. (Boecex)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d