SIANTAR, SEKILASINDO. COM-Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Siantar Adiaksa Purba ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumut.
“Ia, dia sudah tersangka dan sekarang ditahan di Polda Sumut,” kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Minggu (14/7/2019).
Mengenai apakah orang nomor satu di BPKAD Siantar dijemput saat berada di Jakarta, Rony menyatakan Adiaksa datang ke Polda Sumut pada Sabtu (13/7/2019) malam.
“Dia datang sendiri dan tidak ada kita jemput,”ujarnya.
Rony mengaku Adiaksa ditetapkan menjadi tersangka karena pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu sudah berlangsung lama dan mengalir kepada kepala dinas.
“Jadi pemotongan 15 persen itu mengalir ke Adiaksa. Makanya kita tetapkan dia sebagai tersangka,” akunya.
Jadi, sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Pertama bendahara Erni Zendrato dan kedua kadis BPKAD Siantar, Adiaksa,” terangnya.
Sementara ke-16 orang yang saksi yang kemarin diamankan, aku Rony, pihaknya sudah memulangkannya.
“Mereka hanya saksi dan sudah kita pulangkan,” katanya.
Seperti diketahui, satu dari 16 pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Siantar ditetapkan tersangka oleh pihak DitKrimsus Polda Sumut.
“Satu yang tersangka, bendaharanya Erni Zendrato,” kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat dijumpai pasca salat Jumat (12/7/2019).
Ia mengatakan pihaknya mengamankan 16 orang pegawai BPKAD Siantar dan sekitar pukul 21.30 WIB mereka tiba di Polda Sumut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Rony.
Mengenai apakah Kepala Dinas BPKAD Siantar Adiaksa akan menjadi tersangka, Rony menyatakan segala kemungkinan bisa saja terjadi.
“Namun sampai sejauh ini, kita masih melakukan pendalaman apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak,”katanya.(Rls/Ib)