DaerahHuKrim

Keberadaan Aktivitas Pertambangan Pasir di Pulo Manuk, Ini Kata Kadis Pariwisata

×

Keberadaan Aktivitas Pertambangan Pasir di Pulo Manuk, Ini Kata Kadis Pariwisata

Sebarkan artikel ini

LEBAK, SEKILASINDO. COM- Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin, mengaku bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak Perum Perhutani terkait area wisata pantai Pulo Manuk Kecamatan Bayah yang dirusak oleh keberadaan aktivitas pertambangan pasir.

Click Here

Dikatakan Imam, berdasarkan informasi dari Perum Perhutani, tambang pasir itu diduga ilegal, karena pihak perizinan pun tidak akan sembarangan memberikan izin tambang, terlebih lokasinya berada di kawasan wisata.

Namun demikian menurutnya, yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban adalah Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten.

“Kalau dari pihak Perum Perhutani, mereka juga tidak ada konfirmasi terkait hal itu, dan kemungkinan ilegal gak ada izinnya. Kita juga akan melakukan komunikasi ke Distamben Provinsi, karena terkait tambang bukan kewenangan Dispar,” kata Imam.

Pihaknya menyayangkan hal tersebut, karena menurutnya, dengan adanya aktivitas tambang pasir itu, konsekwensinya dapat dipastikan alam menjadi rusak.

Tentunya kata Imam, hal ini bertentangan dengan visi misi Bupati Lebak yang tengah menggaungkan destinasi wisata.

“Konsep kita ekowisata, apalagi saat ini kita sedang mendorong Geopark Bayah Dome bersama komunitas Lebak Selatan, itu salah satunya untuk menjaga alam lingkungan agar tidak rusak,” ujarnya.

Ditambahkan Imam, ia juga meminta kepada para pelaku usaha tambang pasir agar tetap mengikuti aturan yang ada tidak hanya mengedepankan keuntungan.

“Berusahalah sesuai dengan peraturan perundang undangan, tempuh ijin yang legal. Dan saya yakin kalau persyaratan ijin lingkungan, kalau itu di daerah strategis pariwisata, masyarakat gak akan merekomendasi.” Pungkasnya. (Bcx)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d