TAKALAR, SEKILASINDO.COM – PT PLN (Persero) sosialisasi kompensasi jalur listrik dalam pembangunan tower dan jalur lintasan Provinsi Sulawesi bagian selatan di Kantor Kecamatan Pattalasang, Sabtu (29/6/2019).
Dihadiri langsung Camat Pattalassang, Kepala Kelurahan Sabintang, Kepala Kelurahan Maradekaya, Kepala kelurahan Pappa, Babinsa, Babinsa Kantibmas, Kepala Lingkungan di tiga kelurahan yang disebutkan, Tokoh masyarakat dan para pemilik Tanah yang terimbas lintasan tapak tower.
Sumarto Iksan selaku pemateri menjelaskan terdapat 3 jalur daerah atau kabupaten dalam lintasan ini yaitu, Tanjung Bunga Makasar, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto.
Dia juga menyebutkan bahwa ada 11 kecamatan yang terimbas lintasan ini dan di Kabupaten Takalar terdapat 5 kecamatan yang akan terlintas dalam pembangunan tapak tower.
Di dalam Undang-undang dijelaskan bahwa Negara berhak dan mewajibkan kompensasi kepada pemilik warga yang dilintasi lokasi tapak.
“Sosialisasi Kompensasi Jalur Row T/l 150kV Punagaya Tanjung Bunga dan dampak edukasi bahaya listrik bagi masyarakat umum, tentunya pihak PLN perlu mencegahnya dengan cara memberi upah dan memerintahkan tim penilai publik bekerja dalam menilai semua yang berkaitan lintasan dan wajib memberikan Kompensasi sesuai harga sesuai peraturan,” jelasnya.
Adapun persyaratan bagi warga pemilik lahan sebagai berikut, memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) suami/istri, memiliki Kartu Keluarga dan kartu rekening serta memiliki kelengkapan surat-surat tanah dan lainnya.
Ia menambahkan bahwa tanah yang dikompensasi itu bukan untuk dibeli namun hanya dibayarkan karena dibangun dan dilintasi kabel tower listrik yang sesuai peraturan undang undang 2013.
“Kompensasi ini, Insyaalah akan dibayarkan akhir Bulan juli,” ujar Sumarto.
Camat Pattalasang, Abd Salam Gau S.IP beserta Lurah yang diundang, sangat mengapresiasi dan mendukung segala program-program perencanaan dari pihak PLN.
“Semoga ke depannya berjalan sesuai apa yang kita semua harapkan.Amin,” harapnya.
Penulis: Suherman, S. Pd