LUWU, SEKILASINDO. COM-Sejak tahun 2017 sampai tanggal 25 mei 2019, Safar Jufri menjabat sebagai Kepala Desa Padang Tuju, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu diduga tak fungsikan bendahara desanya dalam mengelolah anggaran Desa.
Dimana Safar Jufri selaku Pemilihan Antar Waktu (PAW) di Desa Padang Tuju selama jabatannya. Hanya saja sangat disayangkan pada saat dia menjabat sebagai Kepala Desa karena tak menfungsikan bendaharanya sebagaimana seorang bendahara memiliki tugas, wewenang dan tanggungjawab.
Hal ini dibenarkan Bendahara Desa Ladang Tuju, “Saya cuman nama saja sebagai bendahara, sebab setelah dana dicairkan, Safar Jufri langsung mengambil dari saya dan mengelolah penuh anggaran itu,” akunya.
Begitupula Mantan Desa (Mandes) Ladang Tuju, Safar Jufri saat dikonfirmasi dia juga membenarkan dan mengungkapkan bahwasanya memang dia tak memberikan untuk mengelolah anggaran dana desa kepada bendahara karena bapak bendahara itu akan jadi salah satu lawan politik saya nanti di Pilkades serentak mendatang. Ujar Safar Jufri, Sabtu (29/06/2019)
Safar Jufri juga menyampaikan “seandainya saya tidak terlanjur mendaftar sebagai calon kepala desa (Kades) dan bukan dorongan dari keluarga, mungkin saya tidak akan maju lagi sebagai sebagai calon kepala desa,” tambahnya Safar Jufri.
Sementara itu, Ketua Lembaga Korupsi (Laksul) Sulawesi Selatan, Muh. Ansar, SH, menegaskan bahwa selama Safar Jufri menjabat sebagai kepala Desa kuat dugaan telah terjadi penyelewengan anggaran dana Desa karena dia tak melibatkan Bendaharanya untuk mengelolah anggaran desa itu sebagaimana telah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang tupoksi bendahara, Tegas Muh. Ansar
“Kami meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Luwu dan Kejari Luwu untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Desa Ladang Tuju,” pintahnya Muh. Ansar. (Rezki/Red).