Pendidikan

Terungkap!! Timsus Tipikor dan BPI KPNPA RI Minta Kurangi Kucuran Dana BOS ke Sekolah

×

Terungkap!! Timsus Tipikor dan BPI KPNPA RI Minta Kurangi Kucuran Dana BOS ke Sekolah

Sebarkan artikel ini

PEMATANG SIANTAR, SEKILASINDO.COM – Terbongkarnya kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Pengajaran Pemerintah Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara telah bergulir masuk ke tahap penyidikan Sat Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumatra Utara.

Hal ini ditegaskan Mahmud Dalimunte SH.MH bersama Timsus Tipikor dan Anti Pungli Badan Peniliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran  Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) setelah mendapat pengaduan dari masyarakat pada Sabtu 18 Mei 2019 sehingga pihaknya investigasi ke kantor Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar menemui beberapa pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan Korupsi tersebut.

Click Here

“Dari hasil penulusuran, pihak BPI KPNPA RI telah menemukan kejanggalan adanya dugaan korupsi Dana Bos Tahun ajaran 2018 dengan melakukan pengurangan dana BOS untuk Triwulan 4 (TW4) di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di seluruh kota Pematang Siantar,” ungkap Mahmud.

Dari hasil bukti yang ditemukan di salah satu Sekolah Dasar Negeri 125539 Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar tertera dalam Pagu anggaran dana BOS / RKS tahun ajaran2018 TW 1.Rp .19.520.000.- TW2 Rp.38.720.000.- TW3 Rp.19.360.000. TW4 Rp.19.360.000 , terhitung TW1, TW2, TW3, TW4, 20 persen , TW 2, 40 persen.

Jumlah pagu anggaran dana BOS / RKS tahun ajaran 2018 untuk Sekolah Dasar Negeri 125539 sebesar Rp.96.800.000,- pagu anggaran dana BOS / RKS sekolah dasar negeri 125539 yang seharusnya menerima Rp.96.800.000 berkurang Rp.6.000.000. Karena TW4 Rp 19.360.000,- menjadi Rp.13.360.000.

“Semua data tersebut sudah dipegang Satgas Tipikor dan Anti Pungli BPI KPNPA RI dengan sebuah catatan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Pengajaran Kota Pematang Siantar, Eddy N Saragih, dan beberapa Stafnya telah membuat keputusan melalui rapat di Aula Kantor Dinas Pendidikan Pengajaran Kota Pematang Siantar untuk mengurangi penerimaan dana BOS Tahun Ajaran 2018 di TW4 untuk semua Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Pematang Siantar Sumatra Utara,” jelasnya.

Dan hasil dari temuan serta klarifikasi kepada para pihak diambil kesimpulan bahwa Dinas Pendidikan Pengajaran Kota Pematang Siantar telah melakukan tindakan Korupsi dan harus segera disikapi oleh Sat Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumatra Utara yang menangani pengaduan dari Satgas Tipikor dan Anti Pungli BPI KPNPA RI.

Dari hasil laporan yang disampaikan tersebut pada Rabu 3 Juli dari Saksi pelapor akan diperiksa oleh Penyidik Sat Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumatra Utara.

“Semoga segera dapat terungkap para pelaku korupsi yang telah merugikan keuangan negara di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pemerintah Kota Pematang Siantar,” harap Mahmud.

(Erry)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d