SULA, SEKILASINDO.COM – Proyek Pembangunan jalan Waitinagoi-Wailoba tanah ke Pasir dan Batu (sirtu), Kecamatan Mangole Tengah Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, diduga bermasalah.
Dengan nilai Pagu sebesar Rp.11.900.000.000,00, nilai HPS sebesar Rp.11.899.136.558,94 dan nilai kontrak yang ditetapkan sebesar Rp.11.560.236.590,00. bersumber dari APBD 2018 yang dikerjakan oleh PT. Amarta Mahakarya dengan nomor kontrak 910.916./620/04.BM/DPUPRKP-KS/4/2018.
Nama kontraktor Abraham atau kerap di sapa Bram hingga saat ini belum menyelesaikan pekerjaannya kurang lebih 3 kilometer menuju Desa Wailoba yang belum di sirtu.
Adendum, pemilik alat berat mengakui tidak melakukan pekerjaan tersebut yang hanya menggusur rumput yang sudah tumbuh di jalan.
Isnain Masuku, Kapala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula mengatakan pekerjaan itu masih sedikit bermasalah, pasalnya kiri kanan jalan betebing berbatuan jadi kalau ada yang berteriak jalan itu lumpuh, memang fakta kondisi alam seperti itu.
“Juga terjadi longsor dan sudah lokasi namun kita perbaiki tapi sama saja karena sekitaran di situ tebing ditambah areal setempat juga ada sumber air,” ungkap isnain saat diwawancarai, Selasa (25/6/2019) kemarin.
Dalam pengakuannya, Isnain, mengatakan pihaknya sudah berusaha karena tidak mau ambil resiko dan segala usaha telah dilakukan.
Anggaran dari 11 miliar lebih itu baru cair 50 persen dan sisa 50 persennya lagi akan dibangun lanjutkan di pembangunan tersebut tapi tergantung dari kondisi lapangan.
“Kalau kondisi lapangan tidak memungkinkan berarti anggaran tersebut dikembalikan ke kas Negara atau Kas Daerah,” jelas Isnain.
Terpisah Pengawas lapangan, Damir, saat ditemui media mengakui pekerjaan badan jalan yang dibuka sepanjang 16.5 kilometer lebar badan jalan yang dibongkar 16 meter dan lebar badan jalan sesuai kontrak 6 meter.
“itu masih tersisa 3 kilometer yang belum disirtu. Itu pun pekerjaan sudah melebihi volume,” jelas Damir.
Sedangkan anggaran baru dicairkan 50 persen dan langsung dilakukan pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dengan demikian sisa pekerjaan dapat diselesaikan apabila dianggarankan di APBD Perubahan 2019 atau APBD murni 2020,” imbuhnya.
Warga sangat menyayangkan atas pengakuan mereka yang berbeda. Untuk diketahui Jalan Waitina goi Wailoba yang dibangun saat ini adalah badan jalan perusahan logging atau perusahan kayu yang saat itu beroperasi di lokasi itu.
“Bukan pihak kontraktor yang membuka badan jalan sebab mereka hanya membersihkan rumput hingga masuk Desa Wailoba,” akunya Warga Desa Wailoba yang enggan disebutkan namanya.
Penulis: Jamil Gaus