BANGKA BELITUNG, SEKILASINDO. COM- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2018.
Adapun dalam Pemaparan Pemaparan Pemeriksaan terhadap LKPD pemerintah Provinsi TA. 2018 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban pemerintah Provinsi atas pelaksanaan APBD TA 2018.
Laporan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2018 tersebut disampaikan kepada DPRD Propinsi Kepulauan Bangka pada rapat paripurna DPRD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jumat (21/06/2019)
Kepala perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Babel, Widhi Widayat menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Kepulauan Babel, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ucap Widhi Widayat dalam sambutannya.
“Walaupun WTP dengan penekanan pada pendapatan yang sah laporan operasional menjelaskan bahwa pendapatan hibah pengolahan iuran penyelenggara pendidikan pada SMA dilingkungan Dinas Pendidikan Pemprov belum dikelola dengan tertib,” ungkapnya
Dalam Kesempatan ini,
BPK masih menemukan berapa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan tidak patuhan terhadap peraturan perundangan undangan.
“Kelemahan SPI tersebut diantaranya adalah klarifikasi belanja jasa pegawai tidak tetap pada laporan keuangan Provinsi tidak sesuai standar akuntansi pemerintah dan perhitungan besaran anggaran belanja tidak memiliki dasar yang jelas”
Dimana Pengelolaan Iuran Penyelenggara Pendidikan (IPP) pada sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Babel belum tertib, dan pengolahan bantuan Pemerintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018 pada sekolah-sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan.
Temuan ketidakpatuhan diantaranya adalah kekurangan volume perkerjaan pada peningkatan dan pemelihara berkala jalan Dinas Perkerjaan Umum (DPU) dan tata ruang, pembangunan gedung B RS. Ir.Soekarno dan perkerjaan bangunan gedung pada dua OPD senilai total Rp 697,11 juta,” tegasnya
Kondisi tersebut disebabkan kurangnya dukungan dari seluruh level pimpinan OPD atas komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur yang tinggi dalam mewujudkan tata kelola keuangan Pemerintah yang baik, tingkat kemandirian pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyusun laporan keuangan masih rendah.
“Tingkat pemahaman pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada level pengelola keuangan tidak merata, dan peran inspektorat yang belum optimal,” pungkasnya. (Budi M).