BUTON TENGAH, SEKILASINDO. CO- Pasca peninjauan jalur Lakapera-Lombe oleh Bupati Samahudin, SE dan Dinas PUPR Buton Tengah (Buteng) beberapa waktu lalu yang menuai polemik antara Pemerintah Daerah dan warga terkait pelebaran jalan kini kian memanas.
Pasalnya warga menolak memberikan tanahnya untuk pelebaran jalan oleh pihak Pemda karena sudah tidak sesuai dengan hasil rapat.
Lurah Watulea, Muksin yang ditemui awak media mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengadakan dua kali rapat bersama para pemilik lahan terkait pelebaran tersebut yang diketahui oleh Muspika.
“Camat kita tidak undang karena ini wilayah kelurahan, kita hanya menyampaikan ke pak Camat bahwa ada rapat, termasuk Kapolsek dan Danramil kita hanya sampaikan, yang diundang Babinsa dan Babinkamtibmas saja,” ujarnya.
“Kesepakatan bersama warga 3,5 meter untuk sebelah kanan dan kiri 3,5 meter dengan badan jalan 8 meter. Jadi yang kita cari sisa 7 meter itu, sehingga total keseluruhan 15 meter. Yang hadir saat rapat itu termasuk istrinya La Ode Alim Alam bahkan dia yang menyebarkan undangan. Adapun kalau ada masalah lain, kita sudah lepas dari itu,” kata muksin, Selasa (18/06/2019).
Menanggapi hal tersebut, La Ode Alim, membantah pernyataan Lurah Watulea tersebut. Laode menyampaikan kalau memang sudah sesuai kesepakatan antara warga dan pihak Kelurahan/Kecamatan, tentu warga tidak ada yang merasa keberatan.
“Kemarin saya di datangi beberapa orang warga terkait pelebaran jalan ini. Mereka menolak jika pelebaran jalan lebih dari 3,5 meter seperti yang di sampaikan pada rapat kelurahan” tutur La Ode Alim saat di konfirmasi via phone.
Saat di datangi warga tersebut, lanjut La Ode, menyampaikan ke beberapa warga agar mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Pemda yakni Dinas PUPR Buteng.
“Kalau misalkan saya sampaikan lagi nanti di bilang provokator, jadi warga saya hanya sampaikan untuk ketemu Pemda karena menyangkut hak mereka juga” tambahnya.
Terkait kejelasan pelebaran jalan menurut Politisi Nasdem tersebut harus sesuai prosedur tentu dengan izin pemilik lahan. Jika tidak, jelas Pemda sudah merampas hak warganya sendiri dengan dalih kepentingan umum.
Hingga saat ini, Politisi Nasdem tersebut masih menunggu pihak pemda untuk bertemu, dengan harapan bisa mencapai mufakat.
“Saya membuka ruang untuk diskusi dengan Pemda karena ini menyangkut hak saya juga. Tapi sampai sekarang tidak ada yang mau komunikasi” harapnya.
Sebelum menutup pembicaraan, La Ode menyampaikan beberapa hal yang perlu di ketahui Pemda Buteng bahwa terkait pekerjaan pelebaran jalan tersebut ada semacam pembodohan terhadap warga.
Mencari keuntungan dengan memperkaya diri adalah dugaannya. Sebab jika merujuk pada Undang Undang No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dalam pasal 5 yang menyatakan pengadaan tanah untuk kepentingan seperti jalan tol, rel kereta api dan yang lain warga berhak mendapatkan kompensasi.
“Toh uang yang di bayarkan itu bukan uang mereka melainkan uang negara, lalu kenapa hak warga tidak di berikan” pungkasnya.
Diketahui bahwa, La Ode Alim tidak pernah mendapat surat panggilan saat rapat di kelurahan sebagai yang terkena dampak pelebaran jalan. selain itu istri dari Bapak Laode tidak pernah menandatangani kesepakatan seperti yang di sampaikan oleh Camat Gu seperti di kutip dari salah satu media lokal Buteng (PublikSatu.Com) melainkan hanya menandatangani daftar hadir saat rapat. (Arwin Al-Butuny).