PANDEGLANG, SEKILASINDO. COM-
Sejak terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pasir panjang, Kecamatan Picung, Kabupaten pandeglang pada Tahun 2017, dengan dasar undang undang No 32 tahun 2004, Pasal 213 pasal 1 sampai dengan 3 yang merupakan suatu Lembaga Ekonomi, diharapkan dapat menjadi salah satu yang berkontribusi pada Sumber Pendapatan Desa.
Namun sangat disayangkan, hal itu sangat jauh dari harapan terutama BUMDes yang terdapat di Desa Pasir panjang, Kecamatan picung.
Warga desa pasir panjang mempertanyakan BUMDes yang berdiri sejak Tahun 2017 tersebut yang terindikasi ada penyalahgunaan yang dilakukan Oleh Ketua bumdes Desa untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Dari awal mula berdirinya BUMDes tersebut tahun 2017 dengan penganggaran ± 30 juta sangat miris karena dana tersebut hanya digunakan oleh pengurus saja dan lebih mengherankan lagi menurut informasi dari masyarakat yang tak mau di sebutkan namanya ketua BUMDes itu memakai dana tersebut entah dipergunakan untuk apa.
Menurut Warga yang tak mau di sebutkan namanya ” Sudah jelas ini penyelewengan Ini mesti ada tindakan dari kejaksaaan Negeri pandeglang agar sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku dan Memanggil Ketua BUMDes serta Pengurus yang menggunakan Dana tersebut untuk mempertangungjawabkan apa yang sudah dilakukan, serta meminta Kepada Polres pandeglang dan Inspektorat turut andil dalam mengawasi proses hukum yang berlaku jangan sampai Ada permainan dalam proses Penegakan Hukum.
“Kami berharap kepada Pemerintahan Desa Pasir panjang untuk lebih transparan dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa terutama untuk BUMDes dan Pembangunan infrasuktur lainnya, dikarenakan ini adalah awal dan untuk selanjutnya masih banyak lagi laporan yang akan kami sampaikan yang pada saat ini masih dalam proses investigasi dilapangan,” sementara ketua Bundes dan pengurus lainnya saat kami datang ke kantor bumdes kosong dan mencoba datang ke kediaman ketua dan bendahara bumdes sampai berita ini terbit kami tak berhasil menemui Nya.
Sementara Kepala desa Pasir panjang Wahyudin mengaku “Betul adanya kepungurus Bumdes, ketua pak Derul sampai saat ini tidak ada kejelasan nya
Bumdes itu sejak terbentuk th 2017 masa di pimpin oleh PJS adapun dana 30 juta peruntukan awal nya untuk usaha Tabung Gas dan bangunan nya ada di pasir apus .
Terkait itu saya hanya ingin kejelasan dan per kembangan nya terkait Bumdes desa pasir panjang sampai saat ini perlu pelaporan. pungkasnya. (Ade M& Tim).