PANDEGLANG,SEKILASINDO.COM – Perumahan subsidi yang menjamur. Ironisnya perumahan yang ada di Kabupaten Pandeglang seharusnya ikuti aturan pemerintah dalam pembangunan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan atau kawasan pemukiman.
Diberitakan sebelumnya Developer Aura Residence, Rika Residence 1 Rika Residence 2 dan 3 yang diduga melanggar aturan. Dan hal ini juga terjadi pada developer Griya Pagelaran Permai yang berada di Desa Margagiri Kecamatan Kecamatan Pagelaran diduga seenaknya dalam membangun perumahan subsidi.
Berdasarkan Pantauan awak media sekilasindo.com, Kamis (13/6/2019). terlihat tidak memenuhi sarana dan prasarana yang seharusnya disediakan oleh pihak pengembang, seperti tempat ibadah, sarana bermain anak, dan taman hijau. Bahkan tidak ada saluran air dan banyaknya rerumputan.
Dari pantauan awak media semua tidak ada dan terkesan pengembang tidak mau membangun kembali sarana dan prasarana yang ada dalam aturan itu.
Padahal semua itu sudah jelas termaktub dalam aturan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman pasal 1 angka 2 UU 1/2011, Pasal 47 ayat 3 UU 1 2011 serta pasal 150 ayat 1 dan 2 yang jelas ada saksi denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar) serta sangsi pidana yang menyangkut sarana dan prasarana yang ada.
Saat di Konfirmasi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) atau Perkim Kabupaten Pandeglang, Sarif, melalui telepon seluler tidak ada tanggapan apapun.
Hal serupa seperti developer Griya Pagelaran Permai juga hingga kini belum memberikan tanggapan apapun padahal sudah berulang kali di hubungi melalui telepon seluler.***(Hadi).