JAKARTA, SEKILASINDO.COM – Tim Kantor Hukum AM Munir & Rekan siang ini terbang ke Jawa Tengah guna menindak lanjuti laporan permasalahan yang diduga penyerobotan tanah di daerah Singkil, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (10/6/2019).
Kedatangan AM Munir & Rekan itu untuk menangani dugaan kasus tanah yang dibeli oleh pengembang perumahan tanpa sepengetahuan pemilik yang merupakan ahli waris dari pemilik tanah tersebut.
Sesampai di Bandara Adi Sumarmo Surakarta, pihaknya langsung menuju ke perumahan untuk mengecek lokasi.
“Setelah kami cek lokasi kami langsung menuju ke Dinas DPMPTSP/Dinas Perizinan untuk klarifikasi agar ijin perumahan tersebut ditunda terlebih dahulu sebelum selesainya permasalahan atas lokasi perumahan milik klien kami,” tegasnya Misbakhul Munir SH MH saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Pihaknya juga telah mingirimkan surat secara resmi ke Dinas terkait di Kabupaten Boyolali serta ke Kementerian PUPR berkenaan dengan permasalahan tersebut dan meminta demi hukum agar semua pihak menahan diri agar sementara tidak melanjutkan pembangunan perumahan.
“Kami datang dengan baik dan resmi serta kami juga berikan surat berarti kami tidak main-main, jika ada pihak-pihak yang nekad melanjutkan pembangunan perumahan ini, kami akan seret semua pihak kemeja hijau,” kecamnya.
Penulis: */Hadi