KOLAKA UTARA, SEKILASINDO.COM- Kapolres Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara, AKBP. Susilo Setiawan memusnahkan puluhan liter minuman keras (miras) jenis tradisional dan pabrikan, di halaman Mapolres Kolaka Utara, Selasa (28/5).
Pemusnahan miras ini, terdiri dari Enam dos minuman pabrikan merek dayak dan dua dos merek bir serta puluhan liter miras tradisional jenis tuak yang disimpan di dalam satu jerigen besar dan tiga jerigen ukuran lima liter ditumpah satu per satu dan disaksikan oleh Kejari Kolaka Utara, Andi Dahrudin, SH. MH dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir didalam kegiatan tersebut.
AKBP Susilo Setiawan mengatakan bahwa pemusnahan miras ini, merupakan bentuk komitmen kepolisan untuk memberantas peredaran minuman keras yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya di Kolaka Utara.
“Miras ini kita bisa dapatkan, hasil dari operasi Cipta Kondisi (Cipkon) ditahun 2019. Pastinya, kami terus melakukan operasi, sehingga bisa meningkatkan keamanan masyarakat dan ini sudah menjadi komitmen kami sebagai penegak hukum untuk memberantas peredaran miras. Saya juga berterimakasih kepada masyarakat yang selama ini sudah banyak membantu dalam memberantas peredaran miras di Kolaka Utara,” Tegas Kapolres Kolut. (Syahid).