LEBAK, SEKILASINDO.COM — Pemerintah diminta untuk tentukan besaran kenaikan tarif mudik lebaran angkutan umum, pasalnya kenaikan sepihak oleh sopir maupun pengusaha angkutan umum kerap terjadi menjelang Idul Fitri. Disamping adanya ketentuan tarif, pemerintah juga diminta agar ada pengawasan di lapangan.
Gerakan Pemuda Pembaharuan (GEMPAR), melalui ketua umumnya Bucek, ingatkan agar pemerintah segera tentukan kenaikan tarif angkutan serta melakukan pengawasan.
“Selain menentukan tarif batas maksimal angkutan umum lebaran, tentunya kami juga ingatkan agar Dishub melakukan pengawasan dan menindak tegas bagi yang membandel, ditahun sebelumnya banyak penumpang keluhkan tarif yang biasanya normal Rp 30-40 ribu, bisa mencapai Rp 100-150 ribu,” ujarnya.
Menurut Bucek, kenaikan tarif yang secara sepihak dan selalu terjadi di setiap tahun ini pun menjadi pertanyaan publik karena seperti dibiarkan.
“Hal kenaikan tarif secara sepihak selalu dikeluhkan tiap tahunnya oleh penumpang mudik lebaran ke wilayah selatan terutama jalur Rangkas-Malingping-Cikotok dan Serang-Malingping, tentunya jangan sampai masyarakat menganggap hal ini dibiarkan oleh pihak terkait, dan jika dibiarkan tentunya masyarakat pun bertanya ada apa dengan pemerintah,?” tegas Bucek.
Kades Parungpanjang, Agus Kahir mendatangi perempatan Malingping Senin (27/05) dikarenakan ada warganya yang diturunkan dari angkutan umum Elf. “Warga saya diturunkan di Cileles oleh mobil PS Rangkasbitung-Malingping karena membayar Rp 80.000, kami kesini ingin bertemu dengan supir mobil tersebut karena tidak terima warga kami diperlakukan seperti ini, keterlaluan,” tukasnya.
Terpisah, Kepala terminal Malingping, Didi saat dihubungi menyampaikan ketentuan tarif angkutan umum belum ditentukan besarannya hingga saat ini. “Belum ada ketentuan tarif, biasanya H-7 baru ada,” singkatnya melalui pesan elektronik.