PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM – Nasib sial menimpa seorang pria inisial RZ (26) karena kedapatan membawa barang terlarang yang diduga adalah narkotika jenis sabu bersama seorang wanita RH (25), Minggu (26/05/2019) sore.
Keduanya diamankan oleh Habri, pegawai Rutan Kelas II Pasangkayu saat hendak menitipkan makanan dan perlengkapan mandi kepada A (salah seorang Narapidana) rutan kelas II Pasangkayu.
Habri menjelaskan bahwa RZ dan RH datang ke Rutan kelas II Pasangkayu pada pukul 13.45 Wita untuk menitipkan makanan dan perlengkapan alat mandi namun tidak mau ketemu dengan narapidana tersebut.
“Saya merasa curiga dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaannya,” ujar Habri.
Dia melakukan pemeriksaan terhadap deodoran yang diantarkannya dan saat diamati, deodoran tersebut tidak mengeluarkan bunyi curiga namun beratnya berbeda dengan dintara deodoran lainnya.
“Pas saya buka di dalam deodoran itu, saya mendapati beberapa bungkusan plastik yang saya duga sabu,” ungkapnya.
Mengetahui hal itu, Hamid, Kasubsi Pengelolaan Rutan kelas IIB Pasangkayu segera melaporkan penemuan itu kepada pihak yang berwajib.
Kasatres Narkoba Mamuju Utara (Matra) AKP Adrian Kopong SE, mengatakan, kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan intensif.
“Keduanya akan kami lakukan penyidikan terlebih dahulu untuk menggali informasi lebih dalam tentang asal barang yang diduga adalah Narkoba jenis sabu dan terhadap keduanya kini diamankan di Polres Mamuju Utara,” jelas Adrian.
Penulis: Roy Mustari