LABUHANBATU, SEKILASINDO. COM-
Plt.Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menonaktifkan sementara Kepala Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat berinisial MTH.
Dimana oknum Kades tersebut, sebelumnya telah ramai diberitakan dimedia cetak dan online, pasalnya oknum Kades dimaksud tidak memberikan hak penghasilan tetap (Siltap) kepada lima orang Kepala Dusun (Kadus) yang telah diberhentikan tanpa alasan yang jelas, bahkan menurut Inspektorat pemberhentian ke lima Kadus tersebut dinyatakan telah cacat Prosedur.
Selain itu, ke lima Kadus yang diberhentikan oleh oknum kades tersebut telah melaporkan dalam bentuk laporan informasi (LI) di Polda Sumatera Utara dan langsung ditanggapi oleh Unit Tipikor Polda Sumatera Utara.
Dengan adanya kejadian itu, Plt. Bupati Labuhanbatu, H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST,MT langsung menyikapi dan memberikan sanksi kepada oknum kades berinisial MTH. “Kami telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menonaktifkan sementara Kepala Desa Bandar kumbul Kecamatan Bilah Barat Berinisial MTH”, tegasnya disela sela acara buka bersama Insan Pers, LSM, para OPD Kabupaten Labuhanbatu dan Ormas – ormas di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Kamis , ( 23/5/2019) malam.
H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST,MT juga membenarkan bahwa pihaknya juga telah membaca di beberapa media cetak dan media online, terkait adanya pemberitaan unjuk rasa menolak pelantikan saya menjadi Defenitif dengan alasan saya tidak bisa menyelesaikan permasalahan antara Kepala Desa Bandar Kumbul dengan kepala dusunnya”.
Malam Ini saya sampaikan kepada seluruh rekan Pers, saya sudah panggil Kepala Desanya dan saya menyuruh untuk segera mungkin menyelesaikan permasalahan di Desanya dengan memberikan haknya ke lima kepala dusun yang telah dipecat.
“Apabila itu tidak segera diselesaikan, maka saya akan menonaktifkan sementara Kades tersebut dan saat ini, SKnya masih ada di tangan saya, tegas Plt. Bupati Labuhanbatu.
“Meskipun Kades tersebut Kader saya, satu organisasi dengan saya di PP. Saya tidak pandang bulu, pastinya saya tak mau melihat ketidakadilan terjadi pada warga. Kades harus memberikan hak Kadus yang belum diberikan haknya”. Kadus itu sudah datang di saya kemudian dia bercerita tentang permasalahan mereka dengan Kadesnya”, Ujar Andi Suhaimi. (Hp)