TAKALAR, SEKILASINDO.COM — Dikabarkan pekan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Takalar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar melalui Kabid Akuntasi dan pelaporan Takalar, M Idris membenarkan bahwa dalam waktu dekat ini pemkab akan membayarkan THR PNS se-Kabupaten Takalar.
Ia menegaskan bahwa tak ada alasan untuk tidak membayarkan THR PNS karena sudah jelas regulasinya dan anggarannya.
“Secepatnya kami akan membuat daftarnya, kemudian menyetor di Bank BPD Sulselbar. Pihak BPD yang langsung transfer ke rekening masing masing PNS di Kabupaten Takalar,” kata dia, Selasa (21/5).
Untuk besarannya, kata dia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dimana THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.
“Jumlah PNS se-Kabupaten Takalar sebanyak 5141 orang dengan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR sebesar Rp22.549.963.400,” tandasnya.