MUNA BARAT, SEKILASINDO.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) hari ini menggelar rapat penentuan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1440 Hijriah /2019 Masehi dengan mengunakan makanan pokok berupa beras dan jagung.
Pada rapat tersebut, Pemda Mubar menggandeng Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mubar beserta jajarannya, Senin (20/05/2019).
Sidang penentuan besaran zakat fitrah ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Mubar, Drs Achmad Lamani M Pd., dan didampingi pula oleh Sekda Mubar, Husen Tali, para staf ahli pemda Mubar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mubar, para Camat se-Mubar, serta dari pihak Kepolisian.
Dalam sidang tersebut, Wabup Mubar, Achmad Lamani mengklaim bahwa makanan pokok yang akan digunakan untuk zakat fitrah di Mubar sudah terlebih dahulu disurvey oleh dinas terkait.
“Jadi pada sidang kita tinggal menyepakati besaran zakat fitrah di Mubar, karena harga beras dan jagung harga telah disurvei oleh Disperindag Mubar, yakni harga beras kepala sebesar Rp. 13.000/L., beras super kepala Rp. 10.000/L, beras biasa/dolog Rp. 9.000/L serta harga jagung sebesar Rp. 3.500/L,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Mubar, Drs. H Kammarudin M Si., mengatakan pada penetapan zakat fitrah di Mubar didasarkan pada fiqih 1 kg beras/jagung sama dengan 3,5 liter.
“Hasil survey dari Disperindag Mubar, maka kita bisa menghitung untuk besaran zakat fitrah nanti, yakni beras kepala Rp. 13.000 × 3,5 = Rp. 45.500., beras super kepala Rp. 10.000 × 3,5 = Rp. 35.000., beras biasa/dolog Rp. 9.000 × 3,5 = 31.500, serta jagung yakni, Rp. 3.500 × 3,5 = Rp. 12.500,” jelas Kammarudin.
Dari hasil kesimpulan sidang, diketahui besaran untuk zakat fitrah Mubar setelah digenapkan yakni, untuk beras super Rp. 46. 000/jiwa, beras super kepala Rp. 35. 000/jiwa, beras biasa/dolog Rp. 32. 000/jiwa serta untuk jagung yakni Rp. 13. 000/jiwa.
Penulis: Deddy