GOWA, SEKILASINDO.COM- Bekerja sama dengan pihak Disdikbud Provinsi Sulsel, Polres Gowa berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang oknum guru di Kabupaten Gowa, pada Rabu (10/04) lalu. Mereka adalah AJ (32) guru PNS dan HSW (37) guru honorer, dimana keduanya mengajar di salah satu SMK yang berbeda di Kabupaten Gowa.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, SIK., MSi bersama Kepala Disdikbud Provinsi Sulsel, Irman Yasin Limpo didampingi Ketua IGI Pusat, Ramli Rahim dan Sekretaris PGRI Kabupaten Gowa, Imanuddin saat menggelar press conference, Rabu (15/5/2019) sore di pelataran kantor Polres Gowa.
“Polres Gowa bekerja sama dengan pihak Disdikbud Provinsi Sulsel berhasil melakukan OTT terhadap dua oknum guru. Keduanya diduga melakukan tindakan mencari uang dengan membuka jasa membuat PTK (Penelitian Tindakan Kelas) dan PKG (Penelitian Kinerja Guru) sebagai syarat kenaikan pangkat bagi guru, sesuai dengan Permendiknas tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru,” terang AKBP Shinto Silitonga.
Dari informasi yang dihimpun, OTT ini berawal dari adanya laporan salah seorang guru berinisial WS yang ditawarkan untuk menggunakan jasa pembuatan PTK dan PKG kedua oknum guru tersebut.
WS diketahui merasa keberatan dengan permintaan dana yang diajukan kedua oknum tersebut untuk memperoleh PTK dan PKG, sehingga ia melaporkan adanya sindikasi terkait modus tersebut ke Disdikbud Provinsi Sulsel yang kemudian bekerja sama dengan Polres Gowa.
Kedua oknum guru ini diketahui sudah beberapa kali melakukan pemberian jasa pembuatan PTK dan PKG kepada sejumlah guru yang ingin naik pangkat, dengan mengutip dana sebanyak Rp.2 juta per guru.
“Keduanya mengaku telah menerima orderan jasa dari beberapa guru. Mirisnya lagi, pembuatan PTK tersebut bahkan dilakukan dengan cara memplagiatkan milik orang lain, melalui internet dengan memodifikasi karya tulis seseorang seolah-olah hasil ciptaannya,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti pun kini telah diamankan dari OTT ini, diantaranya karya tulis hasil plagiat dan karya tulis asli, 1 unit laptop, 1 unit HP, 1 unit printer, serta beberapa dokumen PTK dan PKG sebagai produk kedua oknum guru tersebut.
“Kami akan melakukan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak lanjutan yang terkait dengan sindikasi dua oknum guru ini, baik dari dalam sekolah maupun yang berada di tingkat atas, yang akan dilakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan juga dilapis dengan UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tegas Shinto.
Sementara itu, Kadisdik Provinsi Sulsel mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi internal berdasarkan hasil temuan dari Polres Gowa.
Adapun mekanisme kenaikan pangkat guru ini diketahui selain diperlukan syarat kepegawaian, sang guru juga diwajibkan membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim Penilai kenaikan pangkat berdasarkan syarat tersebut.(Shanty)