
PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM- Kabar ramainya pemberitaan adanya proses penangkapan dua pelaku yang diduga sebagai penjual beras bantuan atau beras sejahtera yakni jatah warga miskin desa Cikayas Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Dimana kabarnya , dua pelaku tersebut berada di Mapolsek Angsana, bahkan sudah diamankan lantaran tertangkap tangan ketika melakukan transaksi jual beli beras bantuan itu. Namun menurut sumber bahwa dua pelaku tersebut usai di lakukan pemeriksaan sudah di bebaskan artinya tidak di tahan sebagai tersangka.
Bahkan menurut informasi juga bahwa pembebasan terhadap dua pelaku yang diduga penjual rastra itu, di sebabkan minimnya ruang tahanan dan adanya yang menjaminkan bahwa ke-dua pelaku yang diduga tersebut tidak akan lari keluar kota.
Sehingga awak media sekilasindo.com Senin dini hari (13/5/2019) melakukan konfirmasi terhadap Kapolsek Angsana. Kapolsek Angsana, Iptu Mulyana saat di konfirmasi mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan sebab kata Mulyana perkara pidana nya belum bisa di pastikan masuk di perkara mana, apakah perkara pidana khusus atau perkara pidana umum.
Sebab bila perkara itu masuk ke perkara pidana khusus maka wilayah hukum Polsek itu bukan ranahnya untuk menangani perkara pidana khusus.
“Silahkan tanyakan langsung ke Polres Pandeglang di bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Krimsus, karena kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak polres Pandeglang,” Kata dia.
Dia juga menjelaskan bahwa perkara ini akan di lakukan penyelidikan terlebih dahulu baru akan di tingkatkan ke penyidikan. Dan kalau ada yang menyatakan sudah di keluarkan itu kata dia bukan di keluarkan atau bebas dari hukum akan tetapi pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Dua pelaku yang diduga penjual beras bantuan itu untuk sekarang belum di tahan, sebab kata dia pihaknya juga belum bisa menetapkan pasal berapa yang di sangkakan terhadap dua pelaku yang diduga sebagai penjual beras bantuan tersebut. ” Kami belum bisa menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujarnya saat di konfirmasi di ruangan kantor Camat Angsana.
Sementara di tempat yang sama Camat Angsana Holil mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepala desa dan sudah membuat surat pernyataan berita acara.
Ditanyakan media isi surat berita acara tersebut, namun ia menjawab itu internal kami. “Yang jelas kita tunggu aja hasilnya karena perkara ini sudah di tangani oleh aparat penegak hukum atau polisi.”***(Hadi).