GOWA, SEKILASINDO.COM – Pasca melaksanakan seluruh rangkaian tahapan penyidikan, Polres Gowa kini melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Staf Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Penyerahan berkas perkara ini dilakukan oleh penyidik dan didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh.Rivai, Senin (13/05/3019) siang.
Kasat Reskrim mengatakan berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan yaitu ada 2 (dua) rangkap.
“Hari ini, kami serahkan berkas perkara tersangka WJ atas kasus pembunuhan yang dilakukannya, dimana dia adalah tersangka tunggal dari perkara tersebut,” ungkap Kasat Reskrim yang didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan.
Adapun pelaku WJ kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia.(Shanty)
Respon (1)
Komentar ditutup.