LABUHANBATU, SEKILASINDO.COM – Plt Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT menerima kedatangan 5 mantan Kepala Dusun Desa Bandar Kumbul di rumah Dinas Wakil Bupati Labuhanbatu, Rantauprapat. Rabu (1/5/2019).
Kedatangan 5 mantan Kepala Dusun Desa Bandar Kumbul tersebut bermaksud melaporkan keluh kesahnya kepada Plt Bupati Labuhanbatu terkait status jabatan Kepala Dusun dan gaji yang tidak direalisasikan oleh Kepala Desa Bandar Kumbul M Toha Hasibuan selama kurang lebih setahun.
“Iya benar, kami menghadap ke Pak Plt Bupati untuk menyampaikan keluh kesah kami tentang status jabatan Kepala Dusun dan gaji yang tidak pernah diterima lagi semenjak Kepala Desa petahana duduk kembali. Hanya berselang 3 hari saja Kepala Desa langsung mengeluarkan surat pemecatan yang diduga cacat hukum. Termasuk anggota BPD juga ikut hadir.”ucap Maksum Ritonga mantan Kepala Dusun Mailil Jae.
Kelima mantan Kepala Dusun sempat melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Labuhanbatu. Laporan kelima mantan Kepala Dusun itu pun menceritakan nasib yang dialaminya. Dari Dinas PMD, kelima mantan Kepala Dusun tersebut ke kantor Inspektorat.
“Sudah ke Dinas PMD, namun diarahkan ke Inspektorat. Sampai ke Inspektorat, kami pun melaporkan dan mempertanyakan status dan gaji kami (mantan Kepala Dusun). Sampai di Inspektorat diterima dan ditindak lanjuti. Tapi belum juga kelar permasalahan mereka.”kata Maksum Ritonga mantan Kepala Dusun III Mailil Jae, Rabu (1/5/2019).
Lanjutnya, proses di Inspektorat, keluar surat untuk merealisasikan gaji dan status jabatan Kepala Dusun kepada kelima orang tersebut. “Proses dan keluar surat dari Inspektorat. Tapi iya gitu, masih juga belum kelar hingga menghadap ke Pak Plt Bupati di rumah Dinasnya.”sambungnya.
Tak hanya Kepala Dusun, mantan anggota BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) Zulkarnaen Pulungan yang ikut serta hadir mengutarakan juga keluh kesahnya. Di utarakannya, honor sebagai anggota BPD pun selama 10 bulan belum direalisasikan oleh Kepala Desa Bandar Kumbul M Toha Hasibuan.
“Honor saya pun selama 10 bulan belum direalisasikan Kepala Desa. Makanya saya ikut serta hadir disini.”ujarnya.
Inspektorat Pembantu Wilayah II Kabupaten Labuhanbatu Raisan Siregar terkait dengan proses laporan kelima mantan Kepala Dusun Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat merasa terkejut dengan kedatangan mantan Kepala Dusun menanyakan tentang kelanjutan laporan tentang status jabatan dan gaji yang belum direalisasikan Kepala Desa Bandar Kumbul.
“Kita sudah memberikan surat untuk merealisasikan gaji Kepala Dusun dan meminta untuk diaktifkan kembali.”ucapnya di Ruang Rapat Inspektorat. Kamis (2/5/2019).
Dipaparkannya, dengan menunjukan surat kepada dua Kepala Dusun yang hadir menemuinya (Raisan), pihaknya sudah memberikan surat kepada Dinas PMD dan Camat Bilah Barat. Selain itu, Raisan membenarkan bahwa pemecatan Kepala Dusun mengalami cacat prosedur. Bahkan gaji Kepala Dusun yang tidak direalisasikan selama kurang lebih setahun dikatakannya sudah merupakan produk hukum.
“Sudah di proses dan kami Surati Dinas PMD dan Camat. Mengenai pemecatan tersebut telah kita tuangkan cacat prosedur. Gaji Kepala Dusun tak direalisasikan sampai saat ini sudah produk hukum. Namun, nanti kita tunggu dari Kepala Inspektorat dan hasil SPJ nya belum sampai ke Inspektorat.”katanya kembali.
Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT ketika menerima kelima mantan Kepala Dusun, mantan anggota BPD, pendamping PKH serta Penyalur BPNT Desa Bandar Kumbul mengatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut.
“Memang sudah kurang ajar si Toha ini. Akan kita tindak lanjuti hal ini. Untuk Bapak-Bapak mantan Kepala Dusun, hak nya akan segera direalisasikan, dan Ibu-Ibu masalahnya segera kita selesaikan.”kata H Andi Suhaimi Dalimunthe. Rabu (1/5/2019).
Berikut Kepala Dusun yang mempertanyakan ke Inspektorat dan anggota BPD Bandar Kumbul yakni Kepala Dusun IV Singgamata Amerlin Nasution, Kepala Dusun III Mailil Jae Maksum Ritonga, Kepala Dusun VI Ahmad Bakti Hasibuan, Kepala Dusun V Pasir Sidempuan Mulia Rambe, Kepala Dusun VII Sidodadi Julianto dan anggota BPD Bandar Kumbul Zulkarnaen Pulungan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) CIFOR Koodinator Wilayah Labuhanbatu Raya Muhammad Azhar Harahap ST angkat bicara terkait dengan adanya lima orang mantan Kepala Dusun yang dipecat tanpa hak normatifnya diberikan. Dia mengatakan, pemecatan kelima Kepala Dusun tersebut cacad hukum tidak sesuai prosedur yang ada.
“Ini harus di kaji ulang oleh Plt Bupati tentang prosedur pemecatan sesuai Peraturan Bupati Labuhanbatu. Sudah salah prosedur alias cacad hukum. Apalagi tidak memberikan hak normatif masing-masing Kepala Dusun pun tidak direalisasikan. Ini sudah produk hukum. Silahkan Kepala Dusun melaporkan tindak pidananya ke pihak yang berwajib.”kata Azhar.
Mengenai laporan Kepala Dusun ke Inspektorat, Azhar mengeluarkan mosi tak percaya terhadap kinerja pihak Inspektorat Labuhanbatu. “Saya mengeluarkan mosi tak percaya kepada pihak Inspektorat. Karena, sudah setahun proses pemeriksaannya tidak kunjung selesai. Berarti, juga benar yang selama ini gembor-gembor omongan Kepala Desa yang mengatakan Bupati adalah Bupatinya, dan Polres adalah Polresnya (Kepala Desa Bandar Kumbul). Informasi pun yang kita terima, masyarakat disana juga sangat terintimidasi dengan ulah Kepala Desa. Kalau sudah seperti itu, pihak Pemkab segera menindak lanjuti untuk ke ranah hukumnya.”katanya.
Kepala Desa Bandar Kumbul M Toha Hasibuan ketika dikonfirmasi via selular mengatakan, awak media agar ke rumahnya dan tidak memberitakannya dahulu. “Datanglah ke kampung bang. Kita jumpa dulu, biar saya panggil orang-orangnya. Janganlah bapak beritakan dulu. Nanti enggak enakan saya sama pak Zahar.”ucapnya.(az/rf)