BONE, SEKILASINDO.COM – Makorem 141/TP melaksanakan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba kepada para Personil Korem 141/TP dan Balakrem 141/TP TW-II Ta 2019 di aula Sudirman, Jumat (3/5/2019) pagi.
Kegiatan dibuka oleh Kasrem, Letkol Inf Bobbie Triyantho Sip, dan dihadiri Para Dan Kabalakrem 141/Tp, Para Kasi, Pasi Korem 141/Tp, Personil Pama, Bintara, Tamtama, PNS beserta Ibu Persit.
Dalam sambutannya, Danrem 141/Tp yang dibacakan oleh Kasrem 141/Tp, mengatakan, intinya maksud dari acara tersebut adalah penyuluhan tentang bahaya Narkoba bagi prajurit dan PNS Korem 141/Tp dan Balakrem.
“Kegiatan ini adalah untuk memberikan gambaran bagi setiap prajurit dan PNS tentang resiko dari zat yang terkandung dari Narkoba tersebut bagi pemakai, serta sanksi-sanksi yang diterima apabila menjadi tersangka, baik sebagai pengguna atau pemakai, sebagai pengedar maupun sebagai agen yang memperjual belikan Narkoba tersebut,” paparnya Bobbie.
Hal tersebut sudah tercantum dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dimana dalam fungsinya Narkoba digunakan hanya untuk ilmu pengetahuan dan sebagai kepentingan kesehatan.
“Namun pada kenyataannya Narkoba disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu disamping untuk memperkaya diri juga membuat rusak masa depan generasi bangsa,” jelasnya.
Kegiatan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) ini sangat penting karena negara kita saat ini sudah termasuk dalam kategori darurat narkoba, sehingga pemerintah sudah menyatakan perang terhadap masalah narkoba ini.
“Pengguna dan peredaran narkoba saat ini sudah menjamah ke semua lapisan masyarakat, termasuk instansi/lembaga pemerintah seperti TNI, sehingga Pimpinan TNI berkomitmen membantu pemerintah untuk mengadakan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba ini,” tutupnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan pemberian materi dan penyuluhan dari BNN oleh Nurlelah S.Kep.Mkes dan dilanjutkan Tes Urin.
Penulis: Nursaeni