HuKrimPolitik

Diduga Bawaslu Lemah, 11 Parpol Desak Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Pemilu

×

Diduga Bawaslu Lemah, 11 Parpol Desak Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Sebarkan artikel ini

SULA, SEKILASINDONESIA.COM – Diduga Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (kepsul) lemah dalam penyelesaian.

Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum tersebut, Rabu 17-april-2019, kemarin, dimana dari beberapa temuan pelanggaran baik itu pidana, maupun pelanggaran administrasi yang sudah dilaporkan namun sampai saat ini, selalu saja beralasan.

Click Here

“Kami masih dalam Investigasi maupun kami masih mendalaminya,” tegas Ilyas Yainahu, Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Hal ini dikarenakan tim penyelamat demokrasi dari 16 partai politik yang ikut dalam kontestasi politik di Pileg tahun 2019.

Dari 11 perwakilan partai politik yang tergabung dalam tim front penyelamat demokrasi, mengutuk keras, kepada Bawaslu Kepulauan Sula segera tuntaskan laporan-laporan pelanggaran yang sudah diterima/ditampung oleh Bawaslu.

Kemudian, 11 Partai yang tergabung dalam front tim penyelamat Demokrasi, PKPI, PKS, HANURA, GERINDRA, PDIP, BERKARYA, Nasdem, PKB, Perindo, Garuda, dan PBB.

Salah satu angota DPRD Aktif, kepulauan sula Ilyas Yainahu Selaku ketua DPC Partai Keadilan sejahtera (PKS), memberikan

“Dari hasil, kami dapat menyikapi hasil Pileg itu banyak sekali terjadi kecurangan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik oleh penyelenggara maupun Caleg dari beberapa partai politik,” kata Ilyas.

Dari pelanggaran-pelanggaran itu semua sudah dilaporkan ke Bawaslu selaku pengawas dan pengawalan pemilu yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula, mulai dari tingkat KPPS, Panwas Desa, Panwas kecamatan dan tingkat kabupaten.

“Bawaslu kemudian sampai pada sejauh ini terkait dengan pelaporan itu belum ditindak lanjuti baik dari aspek pelanggaran administrasi maupun aspek pelanggaran pidananya,” ujarnya.

Lanjutnya, Ilyas, mengatakan, pihaknya dari 11 partai politik yang tergabung dalam front tim penyelamat demokrasi menandatangani hasil kesepakatan dan yang tergabung dalam Tim Koalisi Penyelamat Demokrasi Sula.

“Tujuannya adalah proses-proses Pileg yang terjadi kemudian pelanggaran-pelanggaran yang sudah memenuhi unsur untuk pelanggaran segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” ungkapnya Ilyas kepada awak media, Sabtu (27/04/19).

Dia juga menambahkan, misalkan terjadi pelanggaran administrasi berarti sudah pasti ada beberapa poin-poin tertentu di dalamnya untuk melakukan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang segera Bawaslu mengeluarkan rekomendasi.

“Kemudian ada juga dari aspek pidananya untuk diproses pada Gakumdu merupakan salah satu bagian yang ada dalam bawaslu tersebut dan juga instansi hukum yang ada di dalamnya,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran-pelanggaran yang menurutnya secara terstruktur sistematis dan motif, itu karena penyelenggara mulai dari tingkat bawah dalam hal ini KPPS sampai pada PPK hingga ke bawaslu dalam mengawal demokrasi tidak sesuai dengan tupoksi dan tugas-tugasnya.

“Tidak sesuai yang diatur dalam undang-undang baik dalam undang-undang pemilu No 7 tahun 2017 maupun undang-undang PKPU,” tandasnya.

Pileg di Kabupaten Kepulauan Sula, kata Ilyas, bukan cuman tentang pelanggaran, tetapi ini adalah kejahatan demokrasi yang terjadi selama proses politik berjalan yang ada di Kepulauan Sula

“Pileg 2019 paling terburuk di Kabupaten Kepulauan Sula dalam pelaksanaan kontestasi politik di Sula. Oleh karena itu koalisi penyelamat demokrasi sula mendesak Bawaslu segera menindak lanjuti laporan-laporan yang ada dan pelanggaran yang sudah masuk pada bawaslu,” kesal Ilyas.

Lanjut dia, mengatakan, kemudian juga kepada KPU dalam proses-proses untuk lebih melihat pada aspek-aspek pelanggarannya bukan cuman mekanisme yang di jalankan untuk memenuhi syarat-syarat dalam proses pelaksanaan pemilihan.

Karena pelanggaran-pelanggaran yang sudah di kantongi oleh Bawaslu sendiri berkisar 21 pelanggaran yang menyebar di 62 TPS yang ada di daerah pemilihan IV, ada juga 7 pelanggaran yang sudah dilaporkan ke tiga Panwascam yang ada.

Dari laporan yang sudah kami masukkan ke Polres Kepulauan Sula, ada juga langkah-langkah kami dari tim penyelamat dan kuasa hukum dari masing-masing partai politik tetap mengajukan ke Bawaslu Provinsi dan ke DKPP, bahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pelanggaran-pelanggaran.

“Dari pelanggaran yang ada lebih banyak pelanggaran administrasi yang mengarah ke PSU, pelanggaran pemilu sudah pasti banyak namun juga ada yang mengarah ke caleg dari partai politik namun lebih fatal lagi banyak yang muncul dari penyelenggara sendiri,” pungkas Ilyas. (Jamil).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d