TAKALAR, SEKILASINDO. COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar melalui Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pattallassang melakukan pengawasan ketat pendistribusian C6 (surat pemberitahuan) kepada pemilih, di Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattallassang, Kamis (25/04).
“Kami bersama pengawas pemilihan lapangan (PPL) Kelurahan Salaka secara bersama sama melakukan pengawasan pendistribusian C6. Ini bertujuan untuk memastikan apakah C6 tersebut sampai kepemilih yang terdaftar sebagai pemilih daftar tetap (DPT)”, ucap Panwaslucam Pattallassang, Divisi SDM dan Organisasi, Supahrin.
Selain pengawasan pendistribusian C6, kami juga melakukan sosialisasi kepada pemilih agar tidak terlibat politik uang, “Mari kita secara bersama sama menolak Politik uang, Politisasi sara dan Hoax, dimana tagline Bawaslu, Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. Ajaknya Supahrin
Supahrin juga menyampaikan bahwa di Kelurahan Salaka ini yang terletak di tempat pemungutan suara (Tps) 8 telah dilakukan pemilihan umum pada tanggal 17 lalu, namun berdasarkan dengan hasil pengawasan dan penelitian Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah menemukan pemilih yang menggunakan KTP-El dari luar Kabupaten Takalar dan KPPS memberikan lima surat suara, PPWP, DPR-RI, DPD, DPR Provinsi, DPRD kabupaten.
Sehingga kami di Panwaslucam Pattallassang sejak mengetahui hal tersebut, langsung mengeluarkan surat rekomendasi ke PPK Pattallassang. Kemudian PPK Pattallassang menindaklanjuti ke KPU Takalar.
Dan KPU Takalar akan melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) pada tanggal 27 april mendatang di TPS 8 Kelurahan Salaka untuk pemilihan PPWP, DPR-RI, DPD, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten, TPS 4 Kelurahan Mardekaya pemilihan PPWP, DPR-RI, DPD dan TPS 3 dan TPS 12 Kelurahan Pattallassang pemilihan PPWP. Jelasnya Supahrin.
Besar harapan kami kepada masyarakat agar tidak ada yang terlibat dalam Politik uang, Politisasi sara dan Hoax, kalau ada yang memberikan uang kemudian dia mengarahkan kita untuk memilih salah satu pasangan calon PPWP, DPR-RI, DPD, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten, langsung saja laporkan di PPL, Panwaslucam atau di Bawaslu Takalar, Harap Supahrin. (Araswandi) .