PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM – Sekitar 187 orang Narapidana (Napi) dan Tahanan titipan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Pasangkayu, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, mengamuk hingga menimbulkan kerusuhan
Hal tersebut dugaan dipicu karena masing-masing beda pilihan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Adanya perbedaan, Napi pemilih 02 dianiaya petugas Rutan Kelas IIB Pasangkayu yang bertugas malam itu, sehingga (Napi) mengamuk dan terjadi kerusuhan serta pengrusakan kantor (Rutan-red).
Fasilitas kantor Rutan rusak seperti pada ruang Kepala Pengamanan Rutan (KPR), ruang pelayanan, ruang besukan dan sejumlah kaca jendela pecah dipicu akibat amukan warga binaan.
Kronologi kejadian berawal pada Rabu (17/4/2019) malam, mereka dipisahkan oleh pegawai sipil Rutan kelas II B Pasangkayu. Menurut pengakuan seorang warga binaan inisial AL alias AN, sebelumnya sudah disampaikan untuk memilih capres dan cawapres sesuai dengan hati nurani.
“Maka kami juga mencoblos sesuai dengan hati nurani,” tukasnya.
Namun, sekitar kurang lebih jam 24 wita, tambah AL, waktu itu selesai perhitungan suara, kami semua disuruh keluar dan ditanya untuk pemilih 01 angkat tangan, begitupun sebaliknya.
“Sementara untuk pemilih 01 sebanyak 28, sedangkan pemilih 02 sekitar 65 orang dan pada malam itu juga kami dipisahkan,” ucapnya senin 22 april.
Lebih lanjut, AN katakan, pemilih 01 disuruh kembali masuk kedalam kamarnya, sementara untuk pemilih 02 disimpan diluar dilapangan apel, selanjutnya kita didatangi dan yang dipimpin langsung Kepala Rutan (Karutan) lalu kami dianiaya.
Saat itu, saya dan teman-teman masih diluar kamar, sementara Karutan bersama anggotanya mendatangi lalu menganiaya kami dengan alasan tidak jelas.
“Itulah pemicu utama kejadian yang terjadi di Rutan hari ini 22 april. Jadi, pertanyaan kami, apakah ada aturan Undang-undang (UU) sesudah pemilihan presiden kami harus dianiaya?,” keluhnya.(Roy Mustari)