MANGGARAI BARAT, SEKILASINDO.COM – Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi telah mencanangkan tekad Negara Indonesia untuk Swasembada Pangan.
Namun bagaimana kita bisa meningkatkan swasembada pangan, jika produksi pertanian kita menurun? Nah, di situlah peran para Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) diharapkan.
Demikian disampaikan oleh Kasubdit Perencanaan, Wilayah dan Penataan Ruang Bappeda Mabar Stefan Hironimus (Stefan).
” TPM harus tahu tujuan program, paham tugas serta mengerti struktur hierarki di dalam Program IPDMIP ini,” ujarnya kepada 15 orang TPM Kabupaten Manggarai Barat di Ruang Rapat Bappeda beberapa waktu yang lalu.
TPM jelas Stefan memiliki tugas yaitu Pemberdayaan Aspek Kelembagaan, Pengembangan Kelembagaan, Pemberdayaan Aspek Teknis (operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi) dan Pemberdayaan Aspek Keuangan dan Peningkatan UEP.
Tidak hanya perlu paham tugas, tegasnya pula, TPM harus paham struktur hierarki. Domain TPM ada di Desa, Kecamatan dan GP3A, P3A dan Poktan.
“Jadi TPM harus tahu dan petakan betul siapa-siapa saja pengurus IP3A, GP3A, P3A, Poktan, dan Gapoktan serta unsur – unsur pertanian lainnya di tingkat lokal,” tukas Kasubdit Stefan.
Menyukseskan Program IPDMIP di Kabupaten Manggarai Barat, lagi – lagi Stefan mewanti – wanti, TPM harus bekerja kompak.
“Jangan sampai terjadi one main show. Harus kerja sama. Itu kekuatan TPM. Hindari hal – hal yang berbau politik. Jangan kaitkan dengan kegiatan politik. Itu aaya tekankan bagi semua TPM,” imbuh Kasubdit Perencanaan, Wilayah dan Penataan Ruang Bappeda Mabar Stefan Hironimus.
Sementara itu Ando, TPM dengan lokasi tugas di Daerah Irigasi (DI) Wae Ganggang menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terbentuk organisasi P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) apalagi GP3A (Gabungan P3A).
Senada disampaikan oleh Ano, TPM DI Wae Racang.
” P3A tidak mau bertugas karena SK yang dijanjikan oleh dinas tertentu belum disampaikan ke mereka. Mereka tidak akan bekerja jika SK belum ada “, ujar Ano.
” Bahkan ada petani yang membuat lubang pada saluran permanen. Serta koordinasi di sana belum beres,” ujar Ano pula.
IPDMIP atau Implementation Participatory Development Management of Irigation Program adalah ringkasnya adalah program Keberlanjutan Irigasi. Tersebar di 16 provinsi dan 76 kabupaten, program yang dibiayai oleh Asian Development Bank (ADB) untuk tingkat Provinsi NTT hanya ada di 2 kabupaten yaitu Manggarai Barat dan Manggarai Timur.
Didasari oleh regulasi yakni Permen Nomor 14 Tahun 2015, DI yang luas areal persawahan lebih dari 3.000 Ha menjadi kewenangan Pusat. DI dengan areal 1000 – 3000 Ha merupakan kewenangan Provinsi dan DI <1000 Ha, kewenangan Kabupaten.
Untuk Kabupaten Manggarai Barat, Kewenangan Pusat ada 2 yaitu DI Lembor (4.430 Ha) dan DI Nggorang (4.313 Ha).
Provinsi, DI Wae Ganggang (1.281 Ha), DI Wae Paku (1.050 Ha), DI Wae Tiwu Lalo
Sedangkan untuk kewenangan Kabupaten, mencakupi belasan DI se-Kabupaten Manggarai Barat.