Daerah

Mengenal Adat Makassar Melalui Prosesi Nikah Staf Desa Bontomanai

×

Mengenal Adat Makassar Melalui Prosesi Nikah Staf Desa Bontomanai

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, SEKINDO.COM – Pernikahan memang wajib hukumnya bagi orang-orang yang terbilang cukup matang secara usia maupun secara ekonomi, dimana pernikahan merupakan proses yang terbilang sakral yang menyatukan dua insan menjalin kasih.

Seperti dengan pernikahan sala satu staf Desa Bontomanai yang merupakan anak dari pasangan Saniri Daeng Ngemba bersama Sitti Senang Daeng Bombong.

Click Here

Persepsi pernikahan Muhammad Sakir S.Pd Daeng Ngalle Dengan Hamida S.Pd Daeng Jintu yang berlangsung di Dusun Bontomanai, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Minggu (14/4/2019).

Dimana acara pernikahan tersebut dilakukan secara adat Makassar yang dimulai dengan proses peminangan (melamar).

Peminagan dilakukan oleh pihak keluarga laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya nanti.

Jika peminagan tersebut diterima oleh keluarga perempuan, maka perempuan tersebut tidak boleh lagi menerima peminagan laki-laki lain kecuali, peminagan laki-laki pertama dibatalkan secara baik-baik.

Setelah peminangan maka dilanjutkan dengan acara Pappanai (memberikan uang belanja kepada pihak perempuan) yang telah disepakati bersama sebagai bukti keseriusan laki-laki kepada perempuan yang akan dijadikan sebagai istri.

Kemudian dilanjutkan dengan acara Korongtingi (mapaccing) yang diiringi dengan suara gendang dan dilengkapi dengan Rate'(merupakan Do’a)yang di kirimkan kepada kedua mempelai, Rate’ tersebut dilakukan oleh orang-orang tertentu seperti Tokoh Agama, Iman Desa, Iman Dusun dan Toko Adat.

Setelah itu maka masuklah acara Akad Nikah dan duduk pelaminan menerima tamu undangan yang datang.

Presepsi pernikahan Muhamad Sakir dihadiri langsung oleh pejabat Desa Bontomanai, drh Ahmad Nur, dan mengirimkan doa semoga kedua mempelai menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah, mendapatkan keturunan yang Sholeh dan membanggakan dunia akhirat. (Araswandi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d