HuKrim

Berstatus Tersangka, Bendahara Desa Kou Belum Cairkan sisa Dana Desa Tahun 2018 Sebesar 40%

×

Berstatus Tersangka, Bendahara Desa Kou Belum Cairkan sisa Dana Desa Tahun 2018 Sebesar 40%

Sebarkan artikel ini
PLT Kepala Desa Kou, Din Gay, Saat Memberikan Keterangan Kepada Media

 

SULA, SEKILASINDO.COM – Pencairan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 tahap akhir sebesar 40 % di Desa Kou Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut), sampai saat ini belum dicairkan oleh bendahara desa yang berindisial RT.

Click Here

Pasalnya, bendahara Desa Kou saat ini berstatus tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II B Sanana, karena diduga menyalahgunaan DD tahun 2016 Bersama mantan kepala desa yang berinisial BD.

Plt Kepala desa Kou, Din Gay, kepada SekilasIndonesia, Minggu. (14/04/19), mengatakan bahwa terkait anggaran DD tahun 2018 tahap terakhir sebesar 40% yang belum dicairkan bendahara, ini sangat mengganggu program tahun 2018.

“Memang jelas, terkait keuangan itu sangat menghambat kerja-kerja kita, baik itu fisik maupun nonfisik,”Jelas PLT Kades Kou.

Menurut Plt Kades Kou, pihaknya sudah berkordinasi dengan instansi terkiat, yakni PMD, inspektorat dan Kejaksaan Negeri Sanana untuk mencari solusinya. Dan dari berdahara sendiri sudah meminta untuk diberikan dia waktu satu hari keluar untuk melakukan proses pencairan anggaran itu. (JAMIL).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d