DaerahPolitik

TNI – POLRI Jamin Keamanan Pemilu Hingga Ke TPS

×

TNI – POLRI Jamin Keamanan Pemilu Hingga Ke TPS

Sebarkan artikel ini

Luwu, Sekilasindo.com- Kapolres Luwu AKBP. Dwi Santoso.S.Ik.MH, menjamin keamanan pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April 2019 mendatang.

Dalam keteranganya Kapolres Luwu memaparkan bahwa Polres Luwu telah siap untuk melaksanakan Ops Mantap Brata 2019 yang akan melibatkan 375 personil terdiri dari personil Polres Luwu dan jajaran serta BKO Polda Sulsel, diperkuat dengan 50 personil BKO Brimob, serta 30 personil TNI (Kodim 1403 SWG Palopo), dengan melibatkan 2.344 anggota LINMAS, untuk mengamankan 1.172 TPS, yang tersebar di seluruh Kab. Luwu. Selasa (9/4/2019).

Click Here

Selain TPS, kantor KPU, Bawaslu, PPK dan PPS, sasaran pengamanan juga diarahkan pada obyek vital, yakni Pusat perkantoran dan pusat Ekonomi, Jalur transportasi darat, terminal angkutan darat, Bandara Lagaligo Bua Kab. Luwu.

Serta beberapa pelabuhan TPI, SPBU dan terminal BBM Karang-karangan Bua Kab. Luwu.

Pengamanan dan pengawalan juga dilakukan  terhadap distribusi Logistik Pemilu dari Kantor KPU hingga ke TPS.

AKBP. Dwi Santoso menerangkan bahwa dalam demokrasi anggota Polri telah diatur dalam Pasal 12 huruf c , d dan e Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolsiian Republik Indonesia, yaitu (c) setiap anggota Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik (d). menggunakan hak memilih dan dipilih dan/atau (e).melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. dengan Peraturan Kapolri tersebut telah jelas bahwa Polri dalam Pemilu “NETRAL” dan netralitas Polri merupakan harga mati, untuk itu jika terjadi pelanggaran terhadap oknum anggota Polri terhadap peraturan Kapolri ini, maka akan ditindak tegas.

Ini pelanggaran kode etik profesi ancaman hukumannya bisa PTDH, terang AKP. Dwi Santoso.

Kapolres Luwu menghimbau kepada masyarakat Kab. Luwu untuk tidak golput. Ia menghimbau untuk datang ke TPS pada tanggal 17 April 2019.

Lebih lanjut AKBP. Dwi Santoso menegaskan bahwa jika ada seseorang yang sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalang seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,- tegas Kapolres Luwu.(Rezki)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d