TAKALAR, SEKILASINDO. COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar melalui Panwaslu Kecamatan gencar sosialisasi di Media sosial tentang pelanggaran undang undang pemilu, larangan dan sanksi dalam Kampanye.
Seperti yang disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Pattallassang, Bahctiar Daeng Tangnga, “bukan hanya dia yang melakukan pencegahan di media sosial tetapi boleh dikatakan semua Pengawas pemilu, mulai dari Bawaslu Takalar, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).” Ucap Bachtiar Daeng Tangnga. (Rin) .