LEBAK, SEKILASINDO.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Langsung(PTSL)yang di laksanakan di Desa LebakParahiang Kecamatan LeuwiDamar Kabupaten Lebak,masih banyak Warga belum banyak yang mendaftarkan.
Andi Rudiana Ketua PTSL Desa LebakParahiang mengatakan kita pengajuan ke BPN Lebak Kurang Lebih 800 bidang,tapi sampai saat ini masih belum memadai yang baru mendaftar sekitar 200 bidang lebih,padahal PTSL ini sangat Menguntungkan bagi Warga yang belum mempunyai sertifikat. Kata Andi saat di temui awak media di ruang kerjanya,Senin(1/4/2019)
Andi juga Mengakui Hal ini kurang nya Kesadaran dari Warga untuk mendaftar PTSL Padahal kita sering mensosialisasikan melalui RT/RW lalu di sampaikan lagi ke warganya masing masing,bahkan desa turun langsung kepada warga, kita masih menerima bagi warga untuk mendaftar.
Andi menambahkan biaya untuk Pendaftaran kita sesuai peraturan Bupati(Perbup)No 12 tahun 2018 dan SKB tiga Menteri yaitu 150.000/ bidang,atau perbuku,adapun untuk mengurus hibah tanah atau segel itu kebijakan dari warga,Desa tidak pasang tarif.Pungkasnya
Sedangkan untuk pengukuran kita masih menunggu dari pihak BPN Lebak atau tim ukur,sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak BPN Lebak ataupun tim ukur kapan akan ada pengukuran di Desa Lebakparahiang,dan wargapun sudah sering menanyakan kepada kami.tukasnya
Harapan saya dan lapisan masyarakat dengan adanya program PTSL ini, Warga bisa memiliki Sertifikat tanah yang sah secara hukum dan program ini berjalan lancar. Tutup Andi
Dra