Daerah

Usai di Soal, Pengerasan Jalan di Sindangkerta Kini  Gunakan Vibratory Roller

×

Usai di Soal, Pengerasan Jalan di Sindangkerta Kini  Gunakan Vibratory Roller

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM-
Kepala Desa Sindangkerta, Sarmadi, Kecamatan Cibitung dipanggil ke Kantor  Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD)pada hari rabu 27 maret 2019 perihal  pengerjaan pengerasan tahap III tahun  2018 lalu, yang terletak di kampung Cibongkok dengan ukuran panjang  610 meter.

Sebelum  disoal,  pengerasan  jalan  sepanjang  610 meter  diduga  menyimpang  dari rencana  anggaran biaya (RAB) yang  mana  di anggarannya terdapat  sewa alat berat (Vibratory Roller) untuk  pemadatan pengerasan itu.

Click Here

Pada saat itu, telah  diberitakan oleh www.sekilasindo.com dan  pengakuan Kepala Desa Sindangkerta berdalih pengerasan  itu belum dipadatkan lantaran  faktor cuaca.

Namun  ternyata klarifikasi tertulis  yang di sampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) yang di sampaikan Kepala Bidang Bina Keuangan dan Aset Desa, Muhammad Windu Darojat, itu  berbeda.

“Alasannya kenapa belum dilakukan pemadatan dengan menggunakan  alat berat disebabkan karena ada kegiatan lain yaitu pengecoran jalan  dari program Kementerian yang  sedang dilaksanakan. Sehingga  dikhawatirkan jalan yang sudah di  padatkan akan rusak kembali karena dilalui oleh kendaraan dan alat yang dipergunakan untuk pengecoran jalan tersebut,” tulis  klarifikasi tertulis yang disampaikan  Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa kepada www.sekilasindo.com

Selain itu, kata Muhammad  Windu Darojat dirinya mengaku sudah  memanggil kepala desa dan hari ini ( 27/3/2019) alat berat tersebut  sudah dikirim kelokasi kegiatan  untuk pemadatan jalan pengerasan  itu.

Berdasarkan dari keterangan Kepala Desa bahwa alat berat saat ini  sudah berada dilokasi dan akan  segera dilakukan pemadatan. Hal ini juga didukung oleh dokumentasi  alat stum wales yang diberikan oleh kepala desa, diperkirakan pengerjaan akan selesai dalam  jangka waktu lima hari kedepan. *(Hadi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d