PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM-
Kepala Desa Sindangkerta, Sarmadi, Kecamatan Cibitung dipanggil ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD)pada hari rabu 27 maret 2019 perihal pengerjaan pengerasan tahap III tahun 2018 lalu, yang terletak di kampung Cibongkok dengan ukuran panjang 610 meter.
Sebelum disoal, pengerasan jalan sepanjang 610 meter diduga menyimpang dari rencana anggaran biaya (RAB) yang mana di anggarannya terdapat sewa alat berat (Vibratory Roller) untuk pemadatan pengerasan itu.
Pada saat itu, telah diberitakan oleh www.sekilasindo.com dan pengakuan Kepala Desa Sindangkerta berdalih pengerasan itu belum dipadatkan lantaran faktor cuaca.
Namun ternyata klarifikasi tertulis yang di sampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) yang di sampaikan Kepala Bidang Bina Keuangan dan Aset Desa, Muhammad Windu Darojat, itu berbeda.
“Alasannya kenapa belum dilakukan pemadatan dengan menggunakan alat berat disebabkan karena ada kegiatan lain yaitu pengecoran jalan dari program Kementerian yang sedang dilaksanakan. Sehingga dikhawatirkan jalan yang sudah di padatkan akan rusak kembali karena dilalui oleh kendaraan dan alat yang dipergunakan untuk pengecoran jalan tersebut,” tulis klarifikasi tertulis yang disampaikan Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa kepada www.sekilasindo.com
Selain itu, kata Muhammad Windu Darojat dirinya mengaku sudah memanggil kepala desa dan hari ini ( 27/3/2019) alat berat tersebut sudah dikirim kelokasi kegiatan untuk pemadatan jalan pengerasan itu.
Berdasarkan dari keterangan Kepala Desa bahwa alat berat saat ini sudah berada dilokasi dan akan segera dilakukan pemadatan. Hal ini juga didukung oleh dokumentasi alat stum wales yang diberikan oleh kepala desa, diperkirakan pengerjaan akan selesai dalam jangka waktu lima hari kedepan. *(Hadi)