DaerahHuKrim

Diduga Menyimpan Sabu, Petani Asal Bulutaba Pasangkayu Kini Harus Berurusan dengan Polisi

×

Diduga Menyimpan Sabu, Petani Asal Bulutaba Pasangkayu Kini Harus Berurusan dengan Polisi

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM – Petani asal Desa/Kelurahan Lelejae, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, berinisial I WSP (50) berurusan dengan Polisi lantaran diduga menyimpan Narkoba jenis Sabu dirumahnya di SP6, Selasa (26/3/2019) pukul 02.00 Wita dini hari.

Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Mamuju Utara (Matra) yang dipimpin langsung KBO Aipda Ilham menangkap terduga I WSP di kediamannya tanpa ada perlawanan.

Click Here

Kasat Narkoba Polres Matra, Akp Adrian Fredrick Kopong mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan, Unit Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan, setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat bersangkutan sedang berada di depan rumahnya dan memang sangat mencurigakan, sehingga personil mendekatinya dan memperkenal diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap I WSP.

“Hal hasil aparat menemukan satu bungkus plastik kecil bening berisi Kristal yang diduga sabu di dalam kantong celananya. Namun, bukan hanya itu, ada juga satu buah Pirex kaca bening, satu set alat isap (Bong), satu sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Matra untuk dilakukan pemeriksaan Intensif,” jelasnya.

Menurut Adrian, melalui penyidik melalui pembantu, Briptu Rilo Pambudi menyampaikan, bahwa barang terlarang tersebut dibelinya dari seorang lelaki inisial U dari Makassar dan barang tersebut senilai Rp.300.000.

I WSP mengambil barang tersebut di jembatan Lariang sewaktu U dari arah Makassar menuju ke arah Palu dan telah menggunakan barang tersebut pada Senin malam.

“Karena perbuatannya, maka tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), 127 ayat (1) Huruf a UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya.(Roy Mustari)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d