DaerahHuKrim

Ingin Jadi Advokat, Ini Pendidikan Advokat Terbaru Yang di Berlakukan

×

Ingin Jadi Advokat, Ini Pendidikan Advokat Terbaru Yang di Berlakukan

Sebarkan artikel ini

BANTEN,SEKILAS INDO.COM-
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan tinggi (Permenristek) Nomor 5 tahun 2019 tertanggal 22 Januari 2019. Hal itu bersifat mengikat bagi para calon penegak hukum yaitu Advokat.

Hal itu disikapi oleh Dosen Ilmu Hukum UNMA Pusat Banten yang juga merupakan Advokat dari Kantor Hukum AM Munir & Rekan. Kata dia, peraturan pemerintah yang telah dikeluarkan itu tentunya merupakan ujian baru bagi para lulusan sarjana hukum yang ingin menjadi advokat.

Click Here

Lantaran pendidikan yang harus dilalui di Universitas yang bekerjasama dengan organisasi advokat harus mengadakan perkuliahan dikampus yang telah ditunjuk dan mengikuti perkuliahan sebanyak 24 Satuan Kredit Semester ( SKS).

Aturan yang dikeluarkan oleh Menteri tersebut tentunya telah digodog dan melalui tahapan sehingga dituangkan menjadi Peraturan Menteri.

” Memang para lulusan sarjana hukum tentunya banyak yang kecewa akan aturan baru tersebut, karena membuat seorang lulusan sarjana hukum kini tak mudah menjadi penegak hukum, akan tetapi kita harus liat dari sisi positifnya juga, peraturan tersebut tentunya dikeluarkan untuk mencetak para penegak hukum yang handal, tangguh dan lebih berkualitas tentunya,” imbuh Misbakhul Munir, SH., MH. dikantornya.

Sambung dia, Adapun bagi para mahasiswa yang tetap ingin menjadi advokat aturan tersebut tentunya harus dijalankan mulai saat ini, dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tentunya saat ini belum bisa diselenggarakan dengan adanya Permenristek Nomor 5 tahun 2019 itu.

Bila perkuliahan bagi para calon advokat tersebut sebanyak 24 Satuan Kredit Semester (SKS).  Sudah tentu akan memakan waktu antara 1 hingga 3 tahun yang harus di tempuh oleh para calon penegak hukum dengan sungguh – sungguh.

“Semoga saja aturan tersebut bisa dijalankan dengan baik dan bisa mencetak penegak hukum yang sangat menjunjung tinggi hukum sebagai sebuah profesi yang mulia  yang berslogan officium nobile.” harapnya.(*/Hadi).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d