MAKASSAR, SEKILASINDO.COM – Resmob Polda Sulsel berhasil menetapkan Wahyu Jayadi (44) pelaku penganiayaan hingga berujung kematian terhadap Siti Zulaeha (40) karyawati Universitas Negeri Makassar (UNM) yang terjadi di Poros Japing Depan Gudang BTN Zarindah, Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Gowa pada Jumat, (22/3/2019) lalu.
Penetapan status pelaku merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan dan analisa Unit Resmob Polda Sulsel serta pengakuan dari pelaku.
Dari hasil keterangan yang diterima, motif pelaku menganiaya korban hingga tewas, lantaran pelaku merasa tidak terima dengan perlakuan korban yang selama ini sudah dianggap sebagai keluarga terlalu jauh ikut campur dalam masalah pekerjaan dan pribadinya.
Kronologi kejadian, sebelumnya Siti Zulaeha ditemukan Rusdi (31) pengawas perumahan pukul 08.30 Wita di dalam mobil Terios warna biru Nopol DD 1472 AM terparkir dekat gudang posisi duduk tergeletak di kursi penumpang.
Kecurigaan Rusdi muncul ketika melihat kondisi kaca pada sisi kiri mobil pecah dan menduga wanita di dalam mobil tersebut sudah tidak bernyawa lagi.
Bergegas Rusdi memberi kabar ke rekannya, Tawang, pekerja buruh harian lepas dan melanjutkan kabar tersebut ke Kepala Desa Sunggumanai hingga ke Polsek Bontomarannu dan Polsubsektor Pattallassang.
Dalam hal ini, Polisi mengamankan TKP dengan memberi garis polisi (Police Line) dan dilanjutkan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Resmob Polda Sulsel.
Dari hasil penyelidikan, sebelumnya Wahyu Jayadi (44) yang bekerja sebagai Dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM) berstatus tersangka oleh pihak Polisi sebelum ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan hingga berujung kematian pada korban.(Sul)
Rilis: Resmob Polda Sulsel