MUNA BARAT, SEKILASINDO.COM- Membahas Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar) Tahun anggaran 2018. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat mengelar Rapat Paripurna Tahap I, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Muna Barat telah di setujui oleh 17 Anggota DPRD Muna Barat, yang berlangsung di Kantor DPRD Mubar Desa Barangka Barangka, Kecamatan Barangka, Senin malam (11/03/2019).
Pada Rapat tersebut, di hadiri Wabup Mubar, Achmad Lamani, Sekda Mubar, Ketua DPRD Mubar, Sekwan DPRD Mubar, Seluruh OPD, Camat dan 17 Anggota DPRD Mubar. Dari Pantauan Media Sekilasindo.com, terlihat Ketua DPRD Mubar Cahwan selaku Pemimpin Rapat membuka jalannya Rapat Paripurna Tahap I.
Ketua DPRD Mubar, Cahwan selaku Pimpinan Sidang Rapat Paripurna membacakan agenda Rapat Paripurna Tahap I atau Tingkat I 2019. Kemudian mempersilahkan Sekwan DPRD Mubar, Asbar membacakan agenda Rapat Paripurna DPRD Mubar.
Sekwan DPRD Mubar, Asbar menyampaikan kesimpulan hasil musyawarah hari Senin Tanggal 11 Bulan Maret Tahun 2019 dengan agenda penyerahan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Mubar Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut Pertama bahwa berdasarkan Rapat badan musyawarah.
Rapat Paripurna Tingkat I dengan agenda penyerahan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Mubar Tahun Anggaran 2018 di sepakati malam ini, Tanggal 11 Maret 2019 Jam 20.00 WITA. Kedua setelah rapat paripurna Tingkat I telah di sepakati oleh badan musyawarah kemudian dinserahkan kepada Fraksi untuk melahirkan rekomendasi yang akan di agendakan hari Selasa, 12 Maret 2019. Ketiga, rapat paripurna tingkat II di agendakan hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019, jam 13.00 WITA.
Setelah mendengarkan agenda rapat paripurna yang di bacakan oleh Sekwan DPRD Mubar, Pimpinan Sidang Rapat Paripurna tingkat I atau Tahap I yakni Cahwan menpersilahkan Wabup Mubar, Achmad La Mani membacakan LKPJ Bupati Mubar Tahun Anggaran 2018.
Wabup Mubar, Achmad La Mani saat membacakan LKPJ Bupati Mubar menyampaikan terkait dengan penyampaian LKPJ Bupati Mubar Tahun anggaran 2018, perlu kami sampaikan bahwa secara ringkas. “LKPJ Tahun anggaran 2018 akan kami sampaikan dalam bentuk pidato dan kami bacakan, untuk secara lengkap tersaji dalam bentuk buku LKPJ. ujar, Achmad La Mani, saat membacakan LKPJ di Kantor DPRD Mubar, Senin Malam (11/03/2019).
Dikatakannya, mengaku pada ketentuan Pasal 17 ayat 1, peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2007 yang mengatur bahwa LKPJ Akhir tahun anggaran yang harus disampaikan kepada DPRD paling lambat Tiga Bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami telah berupaya semaksimal mungkin menyusun LKPJ Atas penyelenggaraan Pemda selama Tahun Anggaran 2018 secara sistematis dengan mempedomani seluruh ketentuan peraturan perundang-ungdangan. ungkapnya.
Lanjut Kata Achmad La Mani, arah penyelenggaran Pembangunan Kabupaten Mubar adalah dalam rangka mewujudkan visi sebagaimana tercantum dalam rencana pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 yaitu “terwujudnya masyarakat Mubar yang sejahtera, Demokratis, produktif dan berdaya saing dengan dilandasi oleh nilai-nilai religius., jelasnya.
Setelah Wabup Mubar membacakan LKPJ Bupati Mubar Tahun 2018, Pimpinan Sidang Rapat Paripurna, Cahwan menyampaikan kepada 17 anggota DPRD yang hadir. “Apakah LKPJ Bupati Mubar Tahun anggaran 2018 yang telah dibacakan telah di sepakati dan setujui??
17 anggota DPRD Mubar yang hadir menyetujui LKPJ Bupati Mubar Tahum anggaran 2018, yang dibacakan Wabup Mubar Achmad La Mani dan di sepakati untuk di di kaji pada Rapat Paripurna selanjutnya. (Acriel).