LABUHANBATU SELATAN, SEKILASINDO.COM – Kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan S (korban) ke Polsek Kampung Rakyat berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor B/13/III/2019/Reskrim dari nomor laporan Polisi STTLP/83/XI/2018/SU/RES LBH/SEK.KAMPUNG RAKYAT atas dugaan penipuan dan penggelapan 1 unit mobil APV warna Hitam Metalic BK 1591 KO atas nama Yusnidar yang dikredit korban dari leasing Sinarmas Rantauprat masih menunggu kabar.
Pada SP2HP, tertulis untuk membawa MS ke Polsek Kampung Rakyat.
“Menunggu tujuh hari kalau saya lihat dari surat itu (SP2HP) dari Polsek Pak. Ada saya baca dikeluarkan surat untuk membawa MS ke Polsek,” kata DS kepada awak media, Minggu (10/3/2019).
MS, ketika kembali dikonfirmasi via selular di nomor handphone miliknya dengan nomor 0812362566xxx, menuding AH Oknum Calon Legislatif (Caleg) dari salah satu Partai besar Kabupaten Labuhanbatu Selatan pelakunya.
“AH lah yang seharusnya bertanggung jawab bang. Karena AH yang menerima uang penjualan mobil APV itu. Kenapa aku yang menjadi sasaran. Aku hanya agen bang.” ungkap MS melalui handphone.
MS menjelaskan, perkenalan MS dengan AH melalui rekannya yang bermarga Sitompul.
Perkenalan itu pun di awali dengan adanya mobil APV yang dijual oleh AH melalui rekannya (Sitompul).
MS mendatangkan calon pembeli (OC) Sitompul dan bertemu AH si pembawa mobil APV tersebut. Ketiganya dipertemukan di depan Suzuya Mall Bagan Batu.
“Aku kenal AH dari kawan ku Sitompul bang. Itu pun ku dengar, AH mengaku mantan Jaksa di Rantauprapat,” akunya.
Sementara, AH saat dikonfirmasi berusaha berkilah. Laporan dari korban dianggap AH tidak terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Siang jg bg…Masih dlm proses bg.. Tp sy rasa ni masalah bukan tipu gelap bg… Cuma disuruh saya menjualkan sama istrinya unit tsb. Namun apes yg sy alami. Tp skrng masih dlm penyidikan polsek tolan. Mhn bantu sy spy unit ini dapat kita kembali bg,” balasan AH melalui pesan singkat WhatsApp.
Ditanya mengenai adanya surat kuasa dari korban, AH kembali berkilah. Menurut AH, jika mengarah ke surat kuasa tidak sesuai.
“Bg kalau kesitu arahnya g pas nnt bg…Jd knp tau dia kalau mobil ya sm aku,, apa ada kuasa penyerahan nya bg.. Jngn ksna arah nya bg.. Dia itu keluarga ku lho bg… Jd tlng cari cara penyelesaian nya z lha bg… Mhn mf jngn cari ribet nya. Ok bg.. Makasih atas pengertian abangku,” kilah AH melalui WhatsApp.
Sambung AH yang menuduh korban mencoba mau berdalih. Kemudian, berselang beberapa hari awak media kembali konfirmasi AH, ternyata WhatsApp dan nomor telepon awak media pun sudah diblokir AH. Bahkan, ketika digunakan nomor handphone lain untuk mencoba mengkonfirmasi ke nomor Handphone AH 0813.6363.1xxx, sewaktu diangkat seorang laki-laki yang mirip sekali dengan suara AH mengaku sebagai adik AH. Mirisnya lagi, ketiga kalinya dihubungi selular AH, diangkat namun diam.
“Bg kalau dia mau berdalih bnyk z nya nnt yg bs dibilangnya itu.
Tp yg jls bg dia nyuruh jualkn mobil nya dn saat transaksi sy telp dia dn disetujuinya mknya terjadi mobil dijual,” jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Caleg AH dari salah satu Partai besar dilaporkan S (korban), warga Dusun Sidomulyo Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan laporan Polisi Nomor STTLP/83/XI/2018/SU/RES LBH/SEK.KAMPUNG RAKYAT dengan sangkaan Dugaan Penipuan dan penggelapan 1 unit mobil Suzuki APV warna hitam Metalik BK 1591 KO an. Yusnaidar pada tanggal 30 Nopember 2018 lalu.
Istri korban DS (45) mengisahkan, awalnya ingin over kredit mobil APV yang diangsurnya selama ini. AH yang ketika itu menghubungi Dahliana mengatakan ada yang ingin melihat mobil tersebut.
“AH menghubungi saya, katanya ada yang mau lihat mobil. Saya bilang ke AH belum dicuci mobil. Tapi AH bersikeras untuk bisa membawa mobil untuk ditunjukan kehadapan calon pembeli. Terpaksa aku memberikan kunci mobil. Setelah itu kejadian lah hal ini.” ucap Dahliana ketika dikonfirmasi di sebuah warung nasi Jalan lintas Sumatera Pekan Tolan belum lama ini.
Miris sambil berharap, Dahliana yang melaporkan kejadian tersebut belum menemukan tanda-tanda penangkapan (proses lebih lanjut) terhadap AH dari pihak Polsek Kampung Rakyat.
“Saya melaporkannya sudah lama Pak. Jalan 3 bulan lah kami menunggu hasil laporan kami itu. Berulang kali kami menanyakan laporan kami di Polsek Kampung Rakyat, tapi yang ada jawaban sama kami, masih proses saja. Padahal bukti-bukti sudah kami berikan.
Setelah keluarga saya yang wartawan mengetahui kasus ini, barulah keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polsek. Ada lagi, kalau pun Juper Pak Siahaan itu bilang saya menerima uang dari AH, perjumpakan kami, dan tanggung jawab Pak Siahaan mengucapkan itu. Saya berharap Kapolres mendengar suara kami yang terdzolimi dan terlapor segera ditangkap,” terang Dahliana.
Kapolsek Kampung Rakyat AKP Hitler Sihombing melalui Juru Periksa (Juper) Aipda Erson F Siahaan SH membenarkan laporan tersebut dan mengatakan kasusnya sedang diproses.
“Iya benar. Kasus masih terus diproses. Suruh lah kakak datang ke kantor. Kita mau gelar perkara. Gelar perkara kecil lah,” kata Erson.
Erson menjelaskan, proses penyelidikan sudah memeriksa saksi-saksi dan terlapor (AH). Pada pemeriksaan tersebut yang tertuang dalam SP2HP tanggal 04 Maret 2019 nomor B/13/III/2019/Reskrim membenarkan terlapor (AH) mengakui telah menerima 1 unit Mobil APV warna Hitam Metalic BK 1591 KO dari DS (istri korban) dan menjualnya ke MS dan OS.
“AH sudah diperiksa sebagai saksi. MS pun sudah 2 kali kami layangkan surat pemanggilan, namun tak kunjung datang. Terakhir MS menghubungi kami, katanya keluarganya lagi terkena musibah,” katanya.
Ditanya terkait surat pernyataan antara AS dan MS mengenai pembelian 1 unit mobil APV yang sesuai akad kredit ke pihak leasing atas nama korban, Juper mengatakan AH tidak sepenuhnya bersalah. Bahkan meminta awak media jangan mengganggu AH. Agar tidak jauh darinya serta menuturkan korban telah menerima uang.
“AH tidak sepenuhnya bersalah. Dari hasil pemeriksaan AH, kakak itu (istri korban) menerima uang hasil jual mobil APV tersebut untuk bayar utang melalui AH. AH hanya menerima Rp.1,5 juta sebagai fee untuk menjual mobil itu.” kata Erson.
Ketua DPC KEWADI (Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia) Labuhanbatu Oktavianus SH menanggapi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah cukup bukti dan seharusnya dilakukan penangkapan.
“Kasus itu memang terkesan lambat diproses. Gimana tidak marah pelapor, selama 3 bulan prosesnya terkesan mengambang. Apalagi, setelah keluarganya wartawan mengetahui baru surat pengembangan penyelidikan tersebut diberikan kepada korban. Terlapor (AH) dan MS telah mengakui kepada Polisi dan korban. Seharusnya sudah ditangkap itu,” ucap Oktavianus ketika dikonfirmasi di kantor DPC KEWADI Labuhanbatu, Sabtu (9/3/2019).(Uu)