DaerahHuKrim

Proyek Pelebaran Jalan Dikerja Asal Jadi, Material Batu Makan Korban Kecelakaan “Rekanan Bungkam”

×

Proyek Pelebaran Jalan Dikerja Asal Jadi, Material Batu Makan Korban Kecelakaan “Rekanan Bungkam”

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM-Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh konsultan dan pelaksana sehingga berdampak buruk terhadap pelaksanaan proyek drainase di kampung Solodengeun Desa Panimbang jaya Kecamatan Panimbang.

Proyek preservasi dan pelabaran jalan menuju standar ruas pasauran -Sp Labuan- Cibaliung dan Citeureup-Tanjung Lesung, Penyedia Jasa  PT. Hutama Prima dan Konsultan Supervisi PT. Multhi PHI Beta, PT. Esti Yasagama dan PT. Parama Karya Mandiri KSO dengan anggaran sebesar Rp. 119.096.150.000,-.

Click Here

Proyek drainase itu dikabarkan dikerja asal jadi oleh pihak pemborong atau mandor. Bahkan Mandor tersebut kini sudah dipecat atau PHK. Hal itu diduga kuat lemahnya pengawasan pelaksana pekerjaan sehingga proyek Drainase itu, kini dibongkar ulang sekitar lima meter karena diduga dikerja tak sesuai dengan RAB. Kata salah satu aktivitas dan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Sementara berdasarkan yang termaktub dalam Undang-undang No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Pada bab X tentang sanksi pasal 43 ayat 3.

“Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksankan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan  menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.” tulis UU No.18/1999 pasal 43 ayat 3.

Namun Kali ini beda, Material batu dari proyek itu di simpan sembarangan sehingga berdampak terhadap kecelakaan lalu lintas. Kedua santri kini harus mengalami cacat dibagian tangan, kepala dan giginya, akan tetapi pihak rekanan dari penyedia jasa yakni PT Hutama Prima hingga kini belum ada tanggapan terhadap korban itu.

Di Konfirmasi terkait proyek yang di bongkar ulang, tepatnya di Kampung Solodengen Desa Panimbang, Musa Wiliansyah mengatakan Mandor Maman kini dipecat karena di anggap oleh pelaksana atau Tim menejemen PT. Hutama Prima sudah tidak bisa diarahkan. “Pelaksana sudah tegas ke Mandor bahkan, kata dia dirinya langsung yang berikan arahan eh iya iya, disaat konsultan dan pelaksana lengah, nyolong lagi aja.

Pelaksana dan konsultan itu tidak 8 jam dilokasi jadi tidak khusus ngawasi pasangan batu, sementara mandor sudah berulang kali dikasih arahan. Padahal kata dia, sebelum kerja dirinya langsung yang ngasih arahan mungkin ngeyel jadi harus dipecat karena membahayakan perusahaan. Saat ini pihak rekanan juga masih bungkam untuk memberikan konfirmasi terkai korban kecelakaan, akibat tumpukan material batu. (Rudi Hadi).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d