HuKrim

Polres Gowa Periksa 32 Desa Diduga Penyalahgunaan Dana Desa dan ADD

×

Polres Gowa Periksa 32 Desa Diduga Penyalahgunaan Dana Desa dan ADD

Sebarkan artikel ini

 

Click Here

GOWA, SEKILASINDO.COM- Tim Polres Gowa langsung bergerak cepat menindaklanjuti perintah Kapolres Gowa. Pada saat serah terima jabatan Kasat Reskrim dan beberapa Kapolsek pada akhir Februari lalu, untuk menjadikan tahun 2019, sebagai tahun penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa.

Sebanyak 32 desa yang ada di wilayah Kabupaten Gowa pun, kini telah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Tim Polres Gowa, terkait adanya dugaan penyalahgunaan, dalam penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.

Bahkan fungsi Intelijen yang berada di tingkat Polres hingga Polsek pun aktif melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di 32 desa yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Gowa tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kami bekerja profesional dan saling mendukung, untuk itu tim Reskrim fokus ke tipikor di Kota Idaman dan proyek-proyek dari APBD Kabupaten Gowa, sedangkan tim Intelijen fokus ke Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Dalam melakukan penyelidikan, tim Polres Gowa, di ketahui berkoordinasi dengan para Kepala Desa dan masyarakat setempat.

“Untuk bersama-sama melakukan pengecekan, antara dokumen penyerapan anggaran dengan kondisi fisik sebenarnya. Pelibatan masyarakat ini penting, untuk mendorong mereka peduli dan ikut serta aktif mengawasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut. Jangan sampai di atas kertas dana desa sudah terserap, tapi fisiknya belum sempurna bahkan tidak di kerjakan,”kata Akbp Shinto Silitonga, kamis (7/3/2019).

Sedangkan Kasat Intel Polres Gowa, Iptu Wily Yulistyo menjelaskan, Para Kepala Desa juga diminta untuk kooperatif dengan para penyelidik, tidak menghambat permintaan data, dengan alasan harus meminta ijin dari pimpinan di Pemkab Gowa.

Data tersebut tergolong informasi publik, sehingga dapat dikonsumsi oleh publik. Jika tidak menyalahgunakan dana desa, jangan pernah takut memberikan data yang diminta oleh penyelidik. Polres Gowa, mengajak seluruh masyarakat desa, untuk berperan aktif mengawasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut.

Dana tersebut bukan milik Kepala Desa, melainkan milik masyarakat. Seharusnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa.

Jika menemukan informasi tentang penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, tolong sampaikan ke Posko Satgas Dana Desa di Kantor Satintel Polres Gowa.

“Pasti kami tindaklanjuti, karena penyalahgunaan dana tersebut adalah tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Shanty)

Respon (2)

Komentar ditutup.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d